Sidang Kasus Skincare Bermerkuri di PN Makassar: JPU Hadirkan Saksi, Sidang Terdakwa Mira Hayati Ditunda

Pangeran Athar

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus peredaran skincare yang mengandung merkuri di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (4/3/2025).

Pada sidang dengan terdakwa Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40 tahun), JPU menghadirkan saksi dari kepolisian untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Sementara dalam sidang terdakwa Mustadir Dg Sila (42 tahun), saksi yang dihadirkan berasal dari kepolisian serta karyawan CV. Fenny Frans perusahaan yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik berlabel FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.

Namun, untuk terdakwa Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun), sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kembali ditunda. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa penundaan ini dikarenakan kondisi terdakwa yang masih dalam masa pemulihan pasca melahirkan.

“Sidang untuk Mira Hayati dijadwalkan ulang pada Selasa, 11 Maret 2025. Kami berharap terdakwa dapat hadir dalam persidangan tersebut,” ujar Soetarmi.

Ancaman Hukuman Berat bagi Para Terdakwa

JPU menjerat Agus Salim, pemilik merek Ratu Glow dan Raja Glow, dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, Mustadir Dg Sila dijerat dengan pasal yang sama, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp5 miliar. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dapat berujung hukuman penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Terdakwa Mira Hayati, selaku Direktur Utama PT. Agus Mira Mandiri Utama, juga didakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Kesehatan dan menghadapi ancaman hukuman yang sama, yakni penjara 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena penggunaan merkuri dalam produk kecantikan dapat membahayakan kesehatan konsumen. Kejati Sulsel terus berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran hukum terkait peredaran kosmetik ilegal yang membahayakan masyarakat.

 

 

(*/Fathir)