MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Anggota Komisi I DPR RI, Fraksi PKB Dr. Syamsu Rizal MI mengutuk keras penembakan terhadap tiga anggota kepolisian yang sedang melaksanakan tugas penertiban di Kabupaten Way Kanan, Lampung, oleh oknum anggota TNI.
“Mengutuk tindakan penembakan terhadap petugas kepolisian yang sedang melaksanakan tugas penertiban,” tegas Deng Ical, sapaan akrab Syamsu Rizal melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/3/2025).
Tiga polisi yang gugur tertembak dalam penggrebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Mani, Kecamatan Negara Batin, Lampung, pada Senin sore (17/3), adalah tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan oknum TNI.
“Aturan senpi militer harusnya tidak boleh dibawa, kecuali dalam markas atau keadaan dinas,” sesal Deng Ical.
Disebutkan mantan Wakil Wali Kota Makassar, kasus ini menambah daftar panjang penggunaan senpi yang semakin tidak terkontrol.
Olehnya, meminta kepada Panglima TNI mengeluarkan kebijakan yang tepat terkait penggunaan senpi.
“Panglima TNI perlu mengeluarkan kebijakan khusus, untuk senpi di luar waktu dinas,” pintanya.
Ditambahkannya, paling penting penegakan undang-undang, tidak boleh ada senpi organik beredar tanpa izin. semua simpan di barak atau di posko, kecuali dalam keadaan bertugas dan beberapa jabatan khusus yang boleh.
“Kalau daerah rawan cocok itu, setuju. Cuma dalam penertiban wilayah kadang-kadang tidak masuk wilayah rawan atau tidak semua wilayah terletak rawan, jadi memang perlu inisiatif khusus bagi petugas,” terangnya.
Diketahui, tiga anggota yang tewas adalah Kapolsek Negara Batin Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto beserta dua anggotanya, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta. (*/Arman)