TAKALAR, INDIWARTA.COM – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Minasa Keadilan menyatakan komitmennya untuk mendampingi puluhan nasabah asal Desa Rewataya, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, yang menjadi korban dugaan penggelapan dana oleh oknum agen BRI berinisial EM. Kerugian yang dialami para nasabah ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Senin, (16/6/2025).
Oknum agen yang bekerja sama dengan BRI Ranting Pattallassang tersebut dituding tidak menyetorkan pembayaran kredit dari sekitar 40 nasabah ke pihak BRI. Kasus ini terungkap setelah pihak bank melakukan penagihan langsung ke rumah-rumah nasabah dan menemukan bahwa banyak dari mereka sebenarnya telah rutin membayar cicilan melalui agen.
“Pegawai BRI datang menagih, padahal kami tidak pernah menunggak. Bahkan ada yang sudah lunas. Ternyata pembayaran kami tidak disetor oleh agen,” ungkap salah seorang nasabah saat ditemui, Sabtu (14/6/2025).
Adapun nasabah yang mengaku dirugikan di antaranya adalah: Awing Dg Nana, Dg Latif, Tuang Masa, Pasara Dg Ngawing, Mantang Dg Bau, Dg Tiara, Dg Ngali, I Dg Ngempo, Aso Dg Tawang, U Dg Situju, Dg Ngumara, Dg Beta, M Dg Se’re, Dg Lira, T Dg Kulle, M Dg Pasang, M Dg Se’re Mamma’, hingga Dg Nusu.
Menyikapi laporan tersebut, LKBH Minasa Keadilan memastikan akan mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum.
“Kami akan mendampingi para nasabah untuk melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polres Takalar. Ini sudah menyangkut hak-hak masyarakat kecil yang harus dilindungi,” tegas perwakilan LKBH Minasa Keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BRI Ranting Pattallassang, maupun klarifikasi dari oknum agen yang bersangkutan. (*)












