MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Mahasiswa asal Pinrang bersama perwakilan masyarakat mengungkap dugaan praktik mafia peradilan dan mafia tanah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Selatan, Kamis, (6/05/2026).
RDP yang berlangsung di ruang Komisi D itu dihadiri anggota dewan, mahasiswa, serta warga yang mengaku menjadi korban sengketa lahan. Dalam forum tersebut, peserta membawa sejumlah dokumen yang diduga menunjukkan adanya permainan oknum di pengadilan dan sektor pertanahan.
Koordinator aksi, Bill Gates, menyatakan banyak warga kehilangan hak atas tanah meski memiliki sertifikat resmi. Ia menyoroti adanya putusan pengadilan yang dinilai janggal, termasuk penggunaan dokumen lama seperti IPEDA sebagai dasar pertimbangan. “Ada warga yang punya sertifikat sah tapi kalah dengan IPEDA. Ini menunjukkan mafia peradilan dan mafia tanah masih hidup,” ujarnya.
Ia menegaskan, IPEDA bukan bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya administrasi perpajakan. Menurut dia, bukti kepemilikan yang sah adalah Sertifikat Hak Milik.
Salah satu warga, Yunus, mengaku terdampak langsung oleh putusan pengadilan yang dianggap tidak adil. “Kami sudah melapor ke berbagai pihak, tapi selalu buntu. Kami berharap DPRD bisa membantu,” katanya.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Andi Aan Anugrah, yang menerima aspirasi tersebut, berjanji akan menindaklanjuti laporan warga. Ia menyatakan DPRD akan mengawal kasus itu hingga ke tingkat pusat.
Mahasiswa dan warga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pemalsuan alat bukti dalam perkara Nomor 14/Pdt.G/2025/PN.Pin. Mereka juga meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan turun tangan untuk mengungkap dugaan praktik mafia tanah dan mafia peradilan di Pinrang.
(Red/Yahya)












