7 Bulan Tanpa Tatib, Ketua DPRD Takalar Diminta Dievaluasi: LSM Soroti Polemik Paripurna LKPJ

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Rapat Paripurna LKPJ yang digelar DPRD Takalar pada Selasa kemarin menyisakan polemik serius. Sorotan tajam muncul dari berbagai pihak setelah anggota DPRD melakukan interupsi karena tidak jelasnya dasar hukum pelaksanaan rapat. Salah satu kritik keras datang dari LSM Barapi yang mendesak evaluasi terhadap Ketua DPRD, Muhammad Rijal.

Sudirman Dangker, yang akrab disapa Dangker, mewakili LSM Barapi menilai DPRD Takalar telah abai terhadap aturan internal, terutama karena hingga kini belum memiliki Tata Tertib (Tatib) resmi meski sudah tujuh bulan bekerja.

“Saya heran, DPRD ingin menjalankan fungsi pengawasan sementara aturan internal saja tidak jelas. Hingga paripurna LKPJ pun belum ada tata tertib yang disahkan,” tegas Dangker.

Kekecewaan semakin memuncak ketika Ketua DPRD tidak mampu memberikan jawaban substansial atas interupsi yang diajukan anggota DPRD Fraksi Demokrat, Husniah Rahman. Husniah mempertanyakan legalitas paripurna penyerahan LKPJ yang dinilai melanggar batas waktu tiga bulan pasca berakhirnya tahun anggaran.

“Yang saya pertanyakan, undang-undang mana yang jadi dasar sahnya paripurna ini, karena sudah melewati batas waktu,” ujar Husniah di tengah rapat.

Sayangnya, jawaban dari Ketua DPRD dianggap tidak menjawab inti pertanyaan, mempertegas kekhawatiran publik soal lemahnya pemahaman pimpinan terhadap mekanisme dan aturan yang berlaku.

LSM Barapi pun mendesak Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai partai pengusung untuk segera mengevaluasi posisi Muhammad Rijal sebagai Ketua DPRD.

“Kami minta PKB menurunkan kader yang lebih memahami regulasi dan layak memimpin lembaga legislatif,” tambah Dangker.

Polemik ini menjadi sinyal peringatan akan pentingnya kepemimpinan yang paham aturan serta komitmen menjaga marwah lembaga DPRD agar tetap profesional dan transparan di mata publik.

(*/K7)