Banding Jaksa Ditolak, Tim Advokat Sebut Putusan Bebas Komisioner BAZNAS Enrekang Kian Tak Terbantahkan

Pangeran Athar

ENREKANG, INDIWARTA.COM – Penolakan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas para komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Enrekang dinilai semakin memperkuat posisi hukum para terdakwa. Tim Advokat BAZNAS Enrekang menyebut putusan tersebut menjadi penegasan bahwa perkara yang bergulir sejak tahap penyidikan hingga persidangan tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk dipertahankan.

Juru Bicara Tim Advokat BAZNAS Enrekang, Hasri Jack, mengatakan pihaknya sejak awal telah memperkirakan upaya banding akan menemui jalan buntu karena terbentur ketentuan hukum acara pidana yang mengatur secara tegas batas-batas upaya hukum terhadap putusan bebas.

“Sejak putusan bebas dibacakan, kami sudah menyampaikan bahwa upaya banding berpotensi besar ditolak karena bertentangan dengan ketentuan hukum acara yang jelas. Kini hal itu terbukti,” kata Hasri dalam pernyataan resminya, Minggu (31/05/2026).

Menurut dia, perkara tersebut sejak awal dibangun dengan tuduhan korupsi yang serius. Namun dalam proses persidangan, unsur-unsur utama yang menjadi dasar dakwaan tidak berhasil dibuktikan. Ia menilai tidak ditemukan fakta yang menunjukkan adanya tindakan memperkaya diri sendiri, niat jahat, maupun kerugian negara sebagaimana yang didalilkan dalam dakwaan.

Hasri menilai kegagalan membuktikan unsur-unsur pokok tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa kewenangan penuntutan harus dijalankan secara hati-hati dan berdasarkan alat bukti yang kuat.

“Kami menghormati institusi kejaksaan sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana. Namun penghormatan terhadap institusi tidak berarti semua tindakan aparatnya harus dibenarkan tanpa evaluasi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa ukuran keberhasilan penegakan hukum bukanlah banyaknya orang yang dihadapkan ke pengadilan, melainkan ketepatan dalam menerapkan hukum terhadap pihak yang benar-benar terbukti bersalah.

Tim Advokat BAZNAS Enrekang menilai perkara ini menjadi pelajaran penting bahwa proses hukum yang dipaksakan tanpa dukungan fakta dan bukti yang memadai pada akhirnya akan dikoreksi oleh mekanisme peradilan.

Dengan ditolaknya permohonan banding tersebut, putusan bebas terhadap para komisioner BAZNAS Enrekang tetap berlaku. Hasri menyebut hasil itu menjadi bukti bahwa fakta persidangan memiliki posisi yang lebih kuat dibanding narasi yang berkembang di luar ruang sidang.

“Perkara ini mengajarkan bahwa lebih baik menghentikan perkara yang lemah daripada memaksakan perkara yang sejak awal tidak layak dipertahankan,” kata dia. (*)