Tewasnya Pasien Gangguan Jiwa, Dua Perawat RSKD Dadi Ditetapkan Sebagai Tersangka

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Dua perawat Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Sulsel, ditetapkan sebagai tersangka, buntut tewasnya salah satu pasien gangguan jiwa, berinisial SL (42).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, polisi telah menahan kedua perawat tersebut dan mereka disangkakan dengan Pasal 361 dan 359 KUHP tentang kelalaian.

“Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun,” jelas Devi.

Dikatakan Devi, bahwa kedua perawat tersebut yakni Nurdiansyah dan Nasruddin. Keduanya ditetapkan tersangka, karena diduga lalai dalam menangani SL, yang sedang mengamuk.

Diutarakan Devi, saat SL terlibat keributan dengan pasien gangguan jiwa lain, kedua perawat berusaha melakukan restrain, yaitu metode untuk mengikat tangan dan kaki pasien.

Namun, karena tidak mampu mengendalikan SL yang berusaha meloloskan diri, mereka meminta bantuan dari pasien lain, untuk mengikat SL di tempat tidur.

“Pasien (SL) baru ngamuk-ngamuk, untuk menenangkan pasien ini, dia (perawat) minta bantuan pasien lain empat orang, ada yang pegang tangannya dan satu lagi mengikat leher,” ucapnya.

Dugaan kelalaian semakin menguat, setelah beberapa pasien yang membantu mengikat leher SL diduga melakukannya dengan terlalu keras. Sehingga menyebabkan SL mengalami sesak napas dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

“Itu kan pasiennya gangguan jiwa semua. Sudah ditahan, tersangkanya dua orang perawat yang piket hari itu,” ungkapnya.

Sedangkan hasil autopsi menunjukkan, bahwa SL meninggal akibat patah leher dan pecahnya nadinya, yang diduga disebabkan oleh ikatan leher yang terlalu kuat, saat berusaha ditenangkan.

“Hasil sementara patah di tulang lehernya, itu penyebab kematiannya, nadinya pecah, saraf dan napas,” tutur Devi.

Ditempat lain, Humas RSKD Dadi Sulsel, Alabariklana, mengaku sangat menyayangkan, jika terbukti ada kelalaian dari petugas rumah sakit.

“Tentu kami sangat menyayangkan, jika memang terbukti ada kelalaian dari petugas kami. Namun, yang terpenting untuk saat ini bagaimana agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali. Dan menjadi evaluasi bersama di RSKD Dadi,” katanya. (*/)