Bangunan Tanpa Izin PBG di Takalar Dibiarkan? Ini Kata Aktivis dan Pejabat: Satpol PP Takalar Dinilai “Tak Bertaji”

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan publik. Dua bangunan toko retail modern yang berdiri megah di Kelurahan Pattallassang dan Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin operasional dari Dinas Perdagangan, maupun Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) dari Dinas Perhubungan. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Takalar.

Aktivis lokal Dirman Dangker menyoroti lemahnya respons aparat penegak Perda tersebut. Ia menyebut Satpol PP “tak bertaji” dan gagal menunjukkan ketegasan dalam menindak bangunan yang diduga ilegal tersebut. “Ini mencoreng wajah penegakan hukum daerah. Bangunan tanpa izin dibiarkan berdiri, apa fungsinya perda kalau tak ditegakkan?” tegas Dirman, Selasa (27/5/2025).

Senada dengan Dirman, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Takalar, Andi Fadli, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat teguran kepada pemilik toko modern.

“Kami sudah kirimkan dua surat teguran resmi sebelum moratorium diberlakukan. Rekomendasi PBG belum kami keluarkan karena masih menunggu kelengkapan izin operasional dan Amdalalin,” jelasnya.

Tak hanya itu, surat teguran juga telah ditembuskan ke Satpol PP Takalar agar segera mengambil langkah penegakan sesuai prosedur.

“Penindakan menjadi tugas Satpol PP. Apakah itu penyegelan atau langkah lain, mereka yang berwenang,” imbuh Fadli.

Namun hingga kini, tindakan nyata belum juga dilakukan. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Subair Pawa, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi pimpinan.

“Kami siap menindak, tapi masih menunggu perintah langsung untuk melakukan penyegelan terhadap dua bangunan tersebut,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Bupati Takalar, H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, telah mengeluarkan kebijakan moratorium pembangunan toko modern melalui surat resmi nomor 500.3.1/1056/SETDA pada 23 Mei 2025. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dari gempuran toko-toko modern.

Namun, dengan lambannya aksi penegakan oleh instansi terkait, publik mempertanyakan komitmen Pemkab Takalar dalam menegakkan aturan dan menjaga keadilan dalam pembangunan daerah.

(*/K7)