TAKALAR, INDIWARTA.COM – Pelaksanaan sejumlah program pembangunan infrastruktur di Kabupaten Takalar pada Tahun Anggaran 2026 diperkirakan menghadapi tantangan berat. Menyempitnya ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai menjadi faktor utama yang berpotensi menghambat realisasi berbagai proyek prioritas, Jum’at (17/07/2026).
Tekanan terhadap keuangan daerah berasal dari dua faktor besar, yakni kewajiban pembayaran pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Takalar masih harus membayar cicilan pinjaman PEN sekitar Rp50 miliar setiap tahun selama delapan tahun ke depan. Pinjaman senilai sekitar Rp250 miliar tersebut direalisasikan pada masa pemerintahan Bupati Takalar periode sebelumnya, Syamsari Kitta.
Di saat yang sama, pemerintah pusat juga memangkas alokasi dana transfer ke Kabupaten Takalar pada Tahun Anggaran 2026 hingga sekitar Rp159 miliar. Kondisi tersebut membuat kemampuan fiskal daerah semakin terbatas untuk membiayai berbagai program pembangunan.
Akibatnya, sejumlah usulan masyarakat yang telah dihimpun melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) berpotensi belum dapat direalisasikan sesuai rencana. Program peningkatan jalan, pembangunan drainase, jembatan, irigasi, hingga fasilitas publik lainnya diperkirakan akan terdampak akibat keterbatasan anggaran.
Terbatasnya ruang fiskal APBD juga dikhawatirkan memengaruhi kualitas pelayanan publik karena sebagian besar belanja pembangunan masih bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Sorotan terhadap kondisi tersebut semakin menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya mengungkap besarnya beban pinjaman PEN, termasuk kewajiban pembayaran pembangunan RSUD Galesong yang hingga kini belum beroperasi secara optimal.
Dalam laporannya, BPK mencatat kewajiban pembayaran pinjaman PEN tetap berjalan melalui mekanisme pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).
Kondisi ini dinilai semakin mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah karena sebagian DAU yang semestinya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik harus dialihkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.
BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Takalar, di antaranya meminta Bupati Takalar segera mengambil langkah kebijakan agar RSUD Galesong dapat kembali beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah diminta segera menyelesaikan regulasi dan persyaratan operasional rumah sakit, menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, mengamankan aset, memenuhi kebutuhan sumber daya manusia, melakukan kalibrasi alat kesehatan, serta mempercepat penyelesaian penanganan Gedung C.
Dengan masih besarnya kewajiban pembayaran utang PEN yang dibarengi pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat, ruang gerak APBD Kabupaten Takalar pada 2026 diperkirakan semakin terbatas.
Pemerintah daerah pun dituntut melakukan penyesuaian skala prioritas agar pelayanan dasar dan program pembangunan yang paling mendesak tetap dapat dilaksanakan di tengah tekanan fiskal yang terus meningkat. (*)











