TAKALAR, INDIWARTA.COM – Tim Resmob Polres Takalar berhasil meringkus seorang pelaku begal berinisial TUTU yang merampas handphone milik seorang pemuda bernama Rian. Aksi kejahatan tersebut terjadi pada malam hari sekitar pukul 22.00 WITA di sekitar Kantor Dinas Perhubungan, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Dalam peristiwa itu, korban bersama temannya, Riyan, tiba-tiba dihadang oleh pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor lain. Tanpa banyak bicara, pelaku memukul korban dan mengancam menggunakan anak panah sebelum merampas handphone milik Rian. Teman korban pun ikut menjadi sasaran, dipukul hingga mengalami luka.
Hasil penyelidikan mengungkapkan, pelaku diduga sudah berulang kali terlibat dalam aksi pencurian. Bahkan, ia pernah mencuri emas milik neneknya sendiri hingga puluhan gram.
Atas perbuatannya, TUTU dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya:
• Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
• Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
• Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
• Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam tanpa izin.
Keluarga korban menyatakan tidak menerima perlakuan tersebut dan meminta aparat kepolisian menghukum pelaku seberat-beratnya.
Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam kasus kejahatan lain di wilayah Takalar. (*)












