TAKALAR, INDOWARTA.COM – Sorotan terhadap aktivitas di Bum Cafe, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, kembali menguat. Lembaga Investigasi Negara (LIN) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lokasi tersebut.
Ketua LIN, Arifuddin Radjab, yang akrab disapa Daeng Tompo, meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan turun langsung menangani persoalan ini, termasuk mempertimbangkan penutupan operasional tempat usaha tersebut.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, tempat ini diduga tidak hanya beroperasi sebagai kafe atau karaoke, tetapi juga disinyalir menjadi lokasi praktik prostitusi dan peredaran minuman keras,” kata Daeng Tompo.
Ia menilai desakan kepada Polda Sulsel perlu dilakukan karena aktivitas Bum Cafe disebut telah berlangsung lama dan berulang kali menjadi sorotan publik. Meski demikian, hingga kini operasionalnya masih tetap berjalan.
“Tempat ini sudah sering didemo, tapi masih beroperasi. Karena itu kami minta Polda Sulsel turun tangan langsung,” ujarnya, Sabtu (11/04/2026).
Polemik Bum Cafe sebelumnya juga mencuat setelah ditemukan sejumlah botol minuman beralkohol di area terbuka, yang memicu perhatian masyarakat. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya aktivitas yang melanggar aturan di lokasi itu.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak pengelola Bum Cafe maupun aparat kepolisian terkait dugaan praktik prostitusi dan peredaran minuman keras tersebut.
Di tengah situasi ini, publik mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat di wilayah setempat. Desakan agar dilakukan inspeksi langsung hingga penindakan tegas terus menguat.
Sejumlah pengamat menilai, apabila dugaan tersebut benar dan tidak segera ditindaklanjuti, hal itu berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, termasuk gangguan ketertiban dan meningkatnya risiko kriminalitas.
Meski begitu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Aparat penegak hukum diharapkan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sulawesi Selatan maupun Polres Takalar terkait desakan yang disampaikan oleh LIN. Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian bagi aparat dalam menegakkan hukum di Kabupaten Takalar. (*)












