BPK Soroti Bantuan Keuangan Sulsel, Rp82,4 Miliar Belum Dipertanggungjawabkan

Pangeran Athar

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada kabupaten/kota kembali menjadi sorotan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaru, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sedikitnya Rp82,44 miliar dana bantuan belum dipertanggungjawabkan, serta Rp4,92 miliar yang tidak digunakan namun belum dikembalikan ke kas daerah.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemprov Sulawesi Selatan tahun yang berakhir 31 Desember 2024, anggaran dan realisasi Belanja Transfer tercatat sebesar Rp1,901 triliun atau 99,94 persen dari pagu Rp1,900 triliun. Meski realisasi nyaris penuh, angka tersebut turun Rp748,25 miliar atau 39,36 persen dibandingkan realisasi 2023 yang mencapai Rp2,649 triliun.

Dari total belanja transfer itu, Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota direalisasikan sebesar Rp156,86 miliar atau 99,48 persen dari anggaran Rp157,69 miliar.

Namun di balik angka serapan tinggi tersebut, pemeriksaan BPK menemukan persoalan akuntabilitas.

Dana Tak Terpakai Belum Dikembalikan

BPK mencatat terdapat minimal 15 pemerintah kabupaten yang tidak merealisasikan seluruh bantuan keuangan hingga 31 Desember 2024, tetapi belum mengembalikan sisa dana ke kas daerah dengan total sedikitnya Rp4.929.834.994.

Ketentuan pengembalian itu diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus yang Bersumber dari APBD. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penerima wajib mengembalikan dana jika tidak digunakan sesuai peruntukan.

Rp82,44 Miliar Belum Ada Laporan

Selain dana yang belum dikembalikan, BPK juga menemukan delapan kabupaten/kota belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan khusus dengan total Rp82.448.307.097,50.

Padahal, aturan yang sama mewajibkan laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat tiga bulan setelah pekerjaan selesai. Fakta di lapangan menunjukkan sejumlah kegiatan telah rampung lebih dari tiga bulan, tetapi laporan belum diterima pemerintah provinsi.

Temuan ini sebelumnya juga pernah disorot dalam LHP Nomor 41/LHP/XIX.MKS/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024, yang merekomendasikan agar Gubernur Sulawesi Selatan memerintahkan Kepala BKAD melakukan verifikasi kelayakan permohonan bantuan dan mengoptimalkan pengawasan pelaporan.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemprov Sulsel menerbitkan dua Instruksi Gubernur pada 28 Juni 2024 terkait penguatan pengawasan dan penyajian kewajiban sebagai utang.

Kepala BKAD Tahun Anggaran 2024 menyatakan pemerintah provinsi telah meminta laporan pertanggungjawaban secara tertulis melalui surat Gubernur tertanggal 5 Februari 2025 kepada seluruh penerima bantuan.

Meski demikian, BPK menilai kondisi tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 2 Tahun 2022, khususnya terkait mekanisme penyaluran bertahap dan kewajiban administratif sebelum pencairan.

Temuan ini kembali menegaskan bahwa tingginya serapan anggaran belum tentu berbanding lurus dengan tertib administrasi dan akuntabilitas penggunaan dana. Pemerintah provinsi kini dituntut memastikan bantuan keuangan benar-benar tepat sasaran, tepat guna, dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. (*)