TAKALAR, INDIWARTA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Takalar. Temuan terbaru mencuat di Dinas Kesehatan, di mana terjadi kesalahan pencatatan belanja modal dengan nilai hampir menyentuh Rp6 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen pertanggungjawaban dan Buku Besar Belanja Modal, diketahui bahwa realisasi pengadaan jaringan Solar Power System senilai Rp5.980.056.000,00 dimasukkan ke dalam pos Belanja Modal Peralatan dan Mesin. Padahal, semestinya anggaran tersebut dicatat pada Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ).
Kesalahan klasifikasi anggaran ini menimbulkan sorotan terkait ketelitian perencanaan serta akurasi pelaksanaan belanja daerah. Selain dapat berpengaruh pada validitas laporan keuangan, hal ini juga menyinggung aspek akuntabilitas pengelolaan APBD.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Takalar, dr. Nilal Fauziah, mengaku belum mengetahui adanya temuan tersebut. “Saya tidak tahu karena sampai sekarang kami belum disampaikan ada temuan atau tidak. Setahu saya tidak ada temuan, karena pekerjaan itu didampingi oleh APIP, dan juga sementara dikoordinasikan dengan staf serta akan ditindak lanjuti” jelasnya, Senin (15/8/2025).
Hingga kini, pihak Dinas Kesehatan menunggu penjelasan resmi terkait temuan BPK tersebut. Sementara publik menanti langkah lanjutan dari pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. (*)