TAKALAR, INDIWARTA.COM – Dua warga Lingkungan Manongkoki 2, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara, mengaku dipersulit dalam pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Lia Daeng Tayu (31) dan Hadasia Daeng Ngasseng (50) menyebut bahwa Lurah Manongkoki, Dahlan Daeng Naba, enggan menandatangani dokumen mereka meski telah berulang kali mengajukan permohonan.

“Kami sudah satu minggu bolak-balik ke kantor kelurahan untuk mengurus SPPT, tetapi Pak Lurah selalu menghindar dan tidak mau menandatangani surat kami,” ungkap Lia Daeng Tayu kepada Indiwarta.com Rabu (12/2/2025). Ia menduga bahwa hambatan ini berkaitan dengan sikap politiknya dalam Pilkada Takalar yang baru saja berlangsung. Lia dan Hadasia diketahui mendukung pasangan calon nomor urut 1, yang berbeda dengan preferensi politik sang lurah.
Lia pun merasa kecewa dan menilai hal ini sebagai bentuk diskriminasi.
“Saya curiga ini ada kaitannya dengan pilihan politik saya di Pilkada. Harusnya urusan administrasi warga tidak dicampur dengan politik,” lanjutnya. Dugaan ini semakin kuat karena beberapa warga lain yang diduga memiliki afiliasi politik berbeda tidak mengalami kesulitan serupa dalam pengurusan dokumen mereka.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Lurah Manongkoki Dahlan Daeng Naba belum memberikan klarifikasi meskipun telah berulang kali dikonfirmasi. Masyarakat pun berharap ada perhatian dari pihak berwenang agar pelayanan publik tetap berjalan adil tanpa adanya unsur politik.
(Rezki)












