Diduga Kendalikan Anggaran ATK di Semua OPD, Riyan: Silakan Hubungi Kabag UKPBJ Takalar

TAKALAR, INDIWARTA.COM — Isu panas terus mencuat dari tubuh birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar. Seorang oknum staf non-struktural di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah, berinisial R, diduga kuat mengendalikan anggaran pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Yang mengejutkan, R disebut-sebut bukan sekadar staf biasa. Meski tidak memiliki jabatan resmi, pengaruhnya diduga melampaui sejumlah pejabat formal. Ia bahkan dijuluki sebagai “pengendali bayangan” di lingkup Pemkab Takalar.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa sebelumnya, setiap OPD mengelola anggaran ATK secara mandiri. Namun kini muncul kebijakan baru: pengelolaan anggaran ATK dilakukan secara terpusat atau satu pintu, yang kabarnya dikonsolidasikan langsung di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Takalar.

“Biasanya OPD kelola sendiri, tapi mulai bulan depan sudah satu pintu. Semua pimpinan OPD sudah dikumpulkan di Rujab Bupati,” ungkap sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Situasi ini menuai tanda tanya besar di kalangan publik. Apakah benar seorang staf biasa bisa memiliki kuasa sebesar itu? Apakah kebijakan satu pintu ini legal dan transparan?

Nama R sendiri bukan kali pertama menjadi sorotan. Sebelumnya, ia juga disebut-sebut terlibat dalam sejumlah pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Takalar.

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat malam (1/8/2025), sosok yang diduga sebagai R yakni Riyan tidak membantah maupun membenarkan tuduhan tersebut. Ia memilih memberikan jawaban singkat dan mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

“Sebaiknya terkait Barang dan Jasa hubungi Kabag UKPBJ, ATK juga merupakan kategori barang dan jasa,” tulis Riyan dalam pesan singkatnya.

Isu ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Takalar, yang berharap ada transparansi dan penelusuran mendalam terhadap dugaan konsentrasi kekuasaan dalam pengelolaan anggaran daerah. (*)