TAKALAR, INDIWARTA.COM – Polemik terkait dugaan tunggakan pajak parkir oleh jaringan minimarket Alfamart di Kabupaten Takalar mengundang sorotan tajam dari publik. Generasi Sosial Peduli Indonesia(GSPI) mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD segera memanggil manajemen Alfamart untuk dimintai klarifikasi secara terbuka dan transparan.
Dugaan ini mengemuka setelah dalam Rapat Kerja DPRD bersama Bapenda Takalar, terungkap bahwa sejak awal beroperasi di wilayah tersebut, Alfamart diduga belum pernah menyetorkan retribusi parkir sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi ini sangat berbeda dengan dua jaringan lainnya Indomaret dan Alfamidi yang diketahui rutin menjalankan kewajiban tersebut.
“Indomaret dan Alfamidi sudah tertib membayar. Mengapa hanya Alfamart yang tampaknya lolos dari kewajiban ini? Jangan sampai ada perlakuan istimewa yang mencederai rasa keadilan,” tegas Nasrun Nasir Dg Limpo, anggota DPRD Fraksi Gerindra.
Janji Tak Cukup, Masyarakat Butuh Aksi
Dalam penjelasan Bapenda, pihak Alfamart disebut telah berjanji akan mulai menyetor pajak parkir mulai tahun depan. Namun, janji ini tidak lantas meredam keresahan masyarakat. Banyak yang menilai bahwa kelonggaran ini menunjukkan potensi kelalaian pengawasan dan perlakuan tidak adil terhadap pelaku usaha lain.
Ketua GPSI, Faizal DM, dengan tegas menyatakan bahwa ini bukan hanya soal nominal pajak, tetapi soal integritas tata kelola daerah dan keadilan sosial.
“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Pemerintah dan DPRD jangan hanya menunggu waktu, tapi harus segera memanggil manajemen Alfamart dan menindak tegas jika terbukti lalai,” ujarnya. Jumat, (23/5/2025).
DPRD Takalar: Klarifikasi Menjadi Prioritas
Menanggapi desakan ini, DPRD Takalar menyatakan komitmennya untuk segera menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen Alfamart. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan serta demi menjamin penerapan regulasi yang adil bagi seluruh pelaku usaha.
Publik kini menanti sikap tegas dari pemerintah daerah. Bagi GPSI dan masyarakat Takalar, keadilan fiskal adalah fondasi penting bagi kepercayaan terhadap institusi publik. Tidak boleh ada yang diistimewakan di atas hukum.
(*/K7)












