PT Urban Sebut Hanya Kenal Sahar, Klaim Berkomunikasi Atas Perintah Bupati dalam Proyek Seragam Rp16 Miliar

Pangeran Athar

GOWA, INDIWARTA.COM – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa kembali mengungkap fakta baru dalam penyelidikan proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai sekitar Rp16 miliar tahun 2025.

Dalam sidang yang menghadirkan jajaran PT Urban Retail Internasional, perusahaan mengaku mengenal sosok Sahar karena menjadi pihak yang aktif berkomunikasi terkait proyek tersebut. Menurut keterangan perusahaan, Sahar bahkan disebut beberapa kali menyampaikan bahwa komunikasi yang dilakukannya berlangsung atas perintah Bupati.

Keterangan itu muncul saat Sales Marketing PT Urban Retail Internasional, Ika Sri Rizki Windasari, menjalani pemeriksaan oleh anggota Pansus DPRD Gowa.

Ika menjelaskan bahwa dirinya pertama kali mengetahui adanya peluang proyek pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa melalui Sahar. Sejak awal proses, komunikasi perusahaan lebih banyak berlangsung melalui orang tersebut.

“Sahar yang menyampaikan adanya proyek itu kepada kami,” kata Ika dalam persidangan, Jum’at (19/06/2026)

Menurut dia, Sahar beberapa kali meyakinkan perusahaan bahwa proyek tersebut memiliki peluang besar untuk dimenangkan. Saat ditanya dasar keyakinan itu, Ika mengaku Sahar kerap menyebut bahwa keputusan akhir berada di tangan Bupati.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian anggota Pansus yang tengah menelusuri proses awal proyek hingga dugaan keterlibatan sejumlah pihak di luar struktur resmi pengadaan.

Persidangan juga mengungkap hubungan Sahar dengan nama lain yang belakangan mencuat, yakni Muhammad Basri alias Basri Kajang.

Ketika dicecar anggota DPRD mengenai hubungan keduanya, Ika mengaku mengetahui nama Muhammad Basri melalui komunikasi dengan Sahar.

“Berdasarkan yang saya dengar, bosnya Sahar adalah Muhammad Basri,” ujar Ika.

Keterangan itu kemudian dikaitkan dengan data transaksi keuangan yang ditunjukkan anggota DPRD dalam persidangan.

Dalam dokumen yang dibacakan, terdapat transfer dana sebesar Rp500 juta dan Rp100 juta ke rekening atas nama Muhammad Basri. Ika tidak membantah transaksi tersebut, namun menegaskan bahwa dana yang ditransfer berasal dari rekening pribadinya, bukan dari rekening perusahaan.

Menurut dia, transfer dilakukan atas permintaan Sahar setelah dirinya menerima nomor rekening tujuan.

“Saya hanya menjalankan permintaan Sahar. Uang itu bukan dari rekening perusahaan,” katanya.

Sementara itu, Legal Corporate sekaligus pemegang saham PT Urban Retail Internasional, R. Farid Iqbal Husain, mengakui perusahaan sempat membahas adanya komitmen tertentu yang harus dipenuhi dalam proyek tersebut. Namun, manajemen akhirnya memutuskan untuk tidak merealisasikan komitmen tersebut.

“Saya yang mengambil keputusan untuk tidak mengeluarkan komitmen itu,” ujar Farid.

Di sisi lain, Direktur PT Urban Retail Internasional, Maria Erna Watung Lawar, mengaku tidak terlibat langsung dalam proses awal pencarian proyek maupun komunikasi dengan pihak-pihak yang memperkenalkan pekerjaan tersebut kepada perusahaan.

Maria mengatakan dirinya baru mengetahui proyek pengadaan seragam sekolah setelah mendapat informasi dari tim marketing perusahaan pada Mei 2025.

Pansus DPRD Gowa menilai sejumlah keterangan yang muncul dalam sidang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Fokus penyelidikan kini mengarah pada proses awal perusahaan memperoleh informasi proyek, relasi antara Sahar dan Muhammad Basri, serta aliran dana yang terungkap selama persidangan.

Seluruh keterangan saksi dari pihak PT Urban Retail Internasional akan menjadi bagian penting dalam penyelidikan Hak Angket DPRD Gowa terkait dugaan penyimpangan proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar tersebut. (*)