TAKALAR, INDIWARTA.COM – Seorang warga bernama Abd. Hakim Akbar resmi melaporkan salah satu oknum anggota DPRD Takalar berinisial S dan suaminya H ke Polres Takalar. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dalam kerja sama investasi bisnis pembelian BBM jenis solar.
Laporan resmi korban tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/1747/VI/2025/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL dan Laporan Polisi Nomor: LPB/173/VI/2025/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL tertanggal 4 Juli 2025, pukul 15.02 WITA.
Dalam keterangannya, korban Abd. Hakim Akbar mengungkapkan bahwa dugaan penipuan tersebut terjadi di Jl. Mappajalling Dg. Kawang, Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, pada 13 Maret 2025.
Korban mengaku dibujuk oleh pasangan suami-istri S dan H, dengan tawaran kerja sama investasi pembelian solar untuk disuplai ke salah satu perusahaan di Morowali, Sulawesi Tengah. Korban dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari setiap pengiriman.
“Awalnya saya percaya karena yang mengajak adalah oknum anggota dewan sendiri. Saya mentransfer total Rp150 juta, masing-masing Rp100 juta dan Rp50 juta ke rekening atas nama S,” ungkap Abd. Hakim kepada media, Senin (14/7/2025).
Namun hingga waktu yang dijanjikan, tidak ada keuntungan maupun kejelasan soal kerja sama tersebut. Merasa tertipu, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum agar kasus ini mendapat perhatian dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Saat ini, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi dari pihak terlapor S dan H. Hingga berita ini diturunkan.
Redaksi Indiwarta.com memberikan ruang hak jawab kepada yang bersangkutan sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang. (*)












