TAKALAR, INDIWARTA.COM – Tambak seluas 36 hektar milik Pemerintah Daerah (Pemda) Takalar yang terletak di Dusun Puntondo, Desa Laikang, Kecamatan Laikang kembali mencuat ke publik. Sorotan muncul setelah Komisi I DPRD Takalar melakukan peninjauan lapangan atas laporan masyarakat yang mengeluhkan pemanfaatan aset daerah yang dinilai tidak maksimal serta berdampak pada lingkungan sekitar.
Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa setelah kunjungan Komisi I DPRD ke Laikang dilakukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran perizinan, kerusakan lingkungan, dan pengelolaan aset daerah yang tidak transparan. Salah satu temuan utama adalah tambak milik Pemda Takalar yang tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam beberapa tahun terakhir.
“Tambak itu luasnya sekitar 36 hektar, dan hingga kini tidak menyumbang PAD ke kas daerah. Ini menjadi salah satu fokus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD,” ujar sumber yang identitasnya dirahasiakan, Sabtu (31/5/2025).
Lebih lanjut, sumber tersebut juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa oknum Kepala Desa Laikang masih mengelola tambak secara diam-diam, bahkan menanaminya dengan rumput laut jenis lawi-lawi, meski masa kontraknya telah habis lebih dari setahun.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Takalar, H. Baso Sau, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) ke-2 kepada pengelola tambak.
“Kami sudah dua kali kirim surat peringatan agar tambak itu dikosongkan, karena masa kontraknya telah berakhir. Saya juga sempat memanggil langsung Kades Laikang, dan dia bersumpah tidak lagi mengelola tambak tersebut,” kata H. Baso Sau saat dikonfirmasi, Sabtu (31/5/2025).
Menurut H. Baso, tambak tersebut sebelumnya dikelola oleh BUMD Perseroda yang menyewakan lahan kepada masyarakat. Namun saat ini, tambak berada di bawah pengawasan Pemda menunggu proses regulasi lanjutan dari Bagian Aset.
“Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis dari bagian aset mengenai status lahan tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, saat dihubungi untuk dimintai klarifikasi, Kepala Desa Laikang belum memberikan jawaban detail terkait tudingan tersebut. Ia hanya menjawab singkat, “Sebentar saudara, saya jawabki. Karena saya masih di Pinrang,” tulisnya melalui WhatsApp, Minggu (1/6/2025).












