TAKALAR, INDIWARTA.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Marbo 2 setelah ditemukan dugaan kebocoran pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berpotensi mencemari lingkungan.
Langkah tersebut diambil setelah DLHP Takalar merespons laporan masyarakat terkait keluarnya limbah dari area IPAL SPPG Marbo 2 yang berlokasi di Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangngarabombang.
Pejabat Fungsional DLHP Takalar, Ardiansyah, mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi pada Kamis, 11 Juni 2026, bersama tim Bidang Lingkungan Hidup, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), serta berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
“Kami merespons aduan masyarakat terkait adanya kebocoran IPAL SPPG Marbo 2. Tim langsung melakukan peninjauan untuk memastikan kondisi di lapangan,” kata Ardiansyah, Jumat, (12/06/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan adanya limbah yang keluar dari sistem pengolahan air limbah. Kondisi tersebut diduga terjadi akibat kebocoran pada instalasi yang digunakan untuk mengolah limbah operasional dapur layanan gizi tersebut.
Menurut Ardiansyah, temuan itu menjadi dasar bagi DLHP untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada pengelola agar segera melakukan perbaikan dan pembenahan.
“Kami mendapati adanya limbah yang keluar yang diduga akibat kebocoran IPAL. Karena itu, saat itu juga diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis agar segera dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 76 Ayat 2 yang mengatur pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran lingkungan.
DLHP juga mengingatkan bahwa apabila perbaikan tidak segera dilakukan, maka sanksi dapat ditingkatkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Teguran tersebut mendapat respons dari pihak pengelola. Kepala dapur dan perwakilan yayasan yang mendampingi proses pemeriksaan menyatakan kesiapannya untuk segera melakukan pembenahan, terutama pada sistem pengolahan limbah agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
DLHP Takalar menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut perbaikan yang dilakukan pengelola guna memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai standar dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
(Red/ Muh Ramli JAGUAR)












