banner 728x250
Bone  

DPRD Bone telah mengatur jadwal RDP sebagai tindak lanjut dari protes petugas Damkar terhadap hasil seleksi PPPK

indiwarta.com, Bone.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai protes yang diajukan oleh personel Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) terhadap hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). RDP tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada pekan depan.



banner 728x250

banner 728x250

Menurut Anggota Komisi 1 DPRD Bone, Ade Ferry Afrisal, disposisi pimpinan masih sedang ditunggu untuk menentukan jadwal RDPU tersebut. Ia menyatakan bahwa RDPU tersebut kemungkinan akan dilaksanakan paling cepat pada minggu depan, namun paling lambat awal tahun 2024.

Read More  332 Karateka Berkumpul Di Mako Brimob Bone, Ternyata Ini Tujuannya!

Ferry juga menjelaskan bahwa pihak DPRD akan mengundang panitia seleksi daerah (Panselda), terutama bagian verifikasi data, untuk memberikan penjelasan mengenai proses seleksi PPPK. Selain itu, pihak DPRD juga akan mengundang pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait kelengkapan berkas yang diperlukan.

Menurut penjelasannya, jika terbukti ada masalah, maka proses berkasnya akan ditunda terlebih dahulu. Jika Surat Keputusan (SK) sudah dikeluarkan dan ada pihak yang merasa dirugikan, mereka dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kami hanya merekomendasikan arahannya, karena kami tidak dapat membuat keputusan.

Read More  Mobil Pengantin Terbalik di Poros Bone-Makassar, Beruntung Tak Ada Korban Jiwa

Sebelumnya dilaporkan bahwa personel Damkar Bone melakukan protes di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone pada Kamis (21/12). Mereka protes karena BKPSDM telah meloloskan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak sesuai dengan keahliannya.

Danton II Posko Emergency, Wahyudi, menyatakan bahwa hasil seleksi PPPK tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 684 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional TA 2023. Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa setiap pelamar wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Read More  Kembali!, Brimob Bone Terima "Amunisi Baru", Danyon C Pelopor; Penguatan Satuan Jelang Pemilu 2024

Namun, menurut Wahyudi, hasil seleksi justru tidak sesuai dengan harapannya. Wahyudi mengungkapkan bahwa Panselda justru memilih 20 honorer K2 yang sebenarnya bukan berasal dari instansi Damkar.

“Ini yang kami pertanyakan dan kami meminta penjelasan dari Panselda. Mengapa ada yang dipilih meskipun tidak sesuai dengan keahliannya. Hal ini tidak relevan dengan bidang pekerjaannya. Orang-orang yang tidak memiliki pengalaman di Damkar justru dipilih,” ungkap Wahyudi dengan rasa kecewa.