banner 728x250

DPRD Sulsel Batal Ajukan Calon Pj Gubernur Sulsel, Diserahkan ke Kemendagri

Indiwarta.com_ MAKASSAR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel), membatalkan untuk mengajukan calon pengganti Gubernur Sulsel Andi Sudirman, yang jabatannya akan berakhir di awal September 2023.

Sidang paripurna pengusulan nama Penjabat Gubernur yang digelar DPRD Sulsel, diwarnai hujan interupsi dan aksi walkout dari sejumlah anggota DPRD Sulsel, pada Selasa (8/8/2023) malam, hingga Rabu (9/8/2023) dini hari.



banner 728x250

Akibatnya, sidang sempat diskorsing sampai 2 kali, karena tidak quorum, lantaran hanya dihadiri 42 orang legislator dari total 85 anggota DPRD Sulsel.

Diketahui, Fraksi yang hadir antara lain Golkar 12 orang, PDIP 8, PPP 5, NasDem 9, PAN 6. Sedangkan 4 fraksi yang tidak hadir, yakni PKS, Gerindra, Demokrat, PKB.

Read More  Aliyah Mustika Ilham Peduli dan Entaskan Stunting Hingga di Kepulauan Selayar

Tak kunjung quorum, akhirnya Ketua DPRD Sulsel selaku pimpinan sidang memutuskan untuk membuka rapat dan tidak mengusulkan Penjabat Gubernur ke Kemendagri, sebab dipastikan hingga batas waktu, 9 Agustus tak ada nama yang disepakati untuk diusulkan.

Dari 5 pimpinan DPRD Sulsel, hanya ketua Andi Ina Kartika Sari yang menghadiri rapat paripurna, sedangkan 4 wakil ketua tidak hadir.

“Karena peserta rapat tidak quorum. Akhirnya tidak ada lagi rapat paripurna. Untuk itu DPRD Sulawesi Selatan tidak mengajukan usulan nama Penjabat Gubernur,” jelas Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, sembari mengetok palu menutup Paripurna.

Read More  Tiga Perumda Makassar Tak Setor Deviden, Wali Kota Danny : Kita akan Rombak

Sebelum keputusan ini ditetapkan, legislator yang duduk di ruang paripurna ramai – ramai meninggalkan ruangan. Dengan keputusan tersebut, pengusulan Pj Gubernur diserahkan ke Kemendagri.

“Surat Kemendagri 21 Juli meminta DPRD Sulsel mengajukan calon Pj hingga batas 9 Agustus, namun tidak dapat kami putuskan. Oleh karena itu kami tidak mengirim nama Pj Gubernur Sulsel,” tegas Andi Ina Kartika Sari, usai sidang.

“Tidak ada konsekuensi. Karena kita hanya diminta untuk mengajukan. Memang DPRD bisa mengusulkan, tapi kalau tidak ada usulan dari DPRD cukup dari Mendagri saja ke Presiden,” ungkapnya, melalui keterangannya.

Read More  Bawaslu Takalar Imbau 35 Anggota DPRD, Ikut Kampanye Harus Mengajukan Izin

Sebelumnya diketahui, empat nama masih bertahan sebagai usulan dari fraksi, diantaranya Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Depdagri Bachtiar, Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Menko Polhukam Laksamana TNI AL Abdul Rivai, Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang hukum Prof Aswanto dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kemenpan RB, Jufri Rahman. (*/)

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250