BULUKUMBA, INDIWARTA.COM – Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bulukumba mulai menunjukkan perkembangan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melalui Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan penertiban di sejumlah lokasi pertambangan ilegal pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Keduanya masing-masing berinisial AH dan ES yang disebut tertangkap tangan saat melakukan kegiatan pertambangan ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim dari Polda Sulsel tiba di Kabupaten Bulukumba pada malam hari sebelum bergerak melakukan operasi pada dini hari. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan data serta informasi di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal.
Langkah penindakan tersebut mendapat perhatian dari Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba (KKMB). Organisasi itu menilai operasi yang dilakukan aparat merupakan sinyal bahwa praktik eksploitasi sumber daya alam secara melawan hukum tidak boleh lagi dibiarkan berlangsung.
Namun, KKMB menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan dua orang terduga pelaku di lapangan. Menurut mereka, aparat penegak hukum harus mengusut lebih jauh pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Penegakan hukum harus sampai ke akar persoalan. Jangan hanya berhenti pada pelaku yang ditemukan di lokasi, tetapi juga mengungkap siapa yang mengendalikan, membiayai, dan mengambil keuntungan dari aktivitas tambang ilegal itu,” demikian pernyataan KKMB.
KKMB juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional tanpa adanya ruang kompromi maupun perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Organisasi tersebut menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum serta informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara.
Menurut KKMB, persoalan tambang ilegal bukan semata pelanggaran administratif, melainkan menyangkut kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan potensi kerugian negara akibat pemanfaatan sumber daya alam yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, KKMB meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti berbagai laporan dan informasi yang selama ini menjadi perhatian publik terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas pertambangan ilegal di Bulukumba.
Mereka menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan penting untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Ketua Umum KKMB, Ridwan Alkharismy, menegaskan organisasinya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Ia bahkan mengingatkan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan.
“Jika dalam waktu dekat belum ada penetapan tersangka maupun perkembangan hukum yang jelas terhadap pihak-pihak yang selama ini disebut dalam berbagai laporan, maka KKMB akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 1 Juli 2026 bertepatan dengan momentum Hari Bhayangkara,” ujar Ridwan.
KKMB berharap aparat penegak hukum dapat menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan lingkungan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih. Organisasi tersebut menilai penanganan kasus tambang ilegal di Bulukumba akan menjadi ujian bagi keseriusan negara dalam melindungi lingkungan serta menegakkan hukum secara adil. (*)












