Dugaan Ancaman DO terhadap Mahasiswa Demonstran di Unismuh Makassar Diprotes, KKMB Sebut Kebebasan Akademik Terancam

Pangeran Athar

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Pengurus Besar Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba (PB KKMB) mengecam tindakan yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh Makassar) yang terlibat dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

Kecaman tersebut muncul setelah pihak kampus disebut melayangkan surat berstatus “Peringatan Keras” yang memuat ancaman sanksi akademik hingga pemberhentian studi atau Drop Out (DO) kepada Ketua Umum KKMB Komisariat Unismuh Makassar pasca-aksi demonstrasi damai yang berlangsung pada (24/04/2026).

Menurut PB KKMB, langkah tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi di lingkungan perguruan tinggi. Organisasi mahasiswa asal Bulukumba itu menilai kampus seharusnya menjadi ruang yang menjamin kebebasan berpikir, berdiskusi, dan menyampaikan kritik secara konstruktif.

Penanggung jawab aksi, Ridwan, mengatakan demonstrasi yang digelar di depan kampus saat itu bertujuan menyampaikan aspirasi mahasiswa terkait berbagai persoalan kebangsaan dan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kampus seharusnya menjadi laboratorium demokrasi dan ruang aman bagi mahasiswa untuk mengembangkan daya kritisnya. Dugaan ancaman DO terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi justru menunjukkan kemunduran dalam kehidupan demokrasi kampus,” kata Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima media, Minggu (14/06/2026).

PB KKMB menilai ancaman sanksi akademik terhadap mahasiswa yang menyampaikan pendapat bertentangan dengan sejumlah regulasi yang menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik. Di antaranya Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Menyikapi persoalan tersebut, PB KKMB menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta pihak rektorat mencabut ancaman sanksi terhadap mahasiswa yang terlibat dalam aksi, menjamin hak akademik mahasiswa, serta membuka ruang dialog yang transparan dan inklusif guna menyelesaikan persoalan tanpa tekanan maupun intimidasi.

Selain itu, PB KKMB juga mengajak seluruh organisasi dan lembaga kemahasiswaan di lingkungan Unismuh Makassar untuk mengawal kasus tersebut sebagai upaya menjaga marwah kebebasan akademik dan demokrasi kampus.

PB KKMB menegaskan akan terus mengawal persoalan itu hingga diperoleh penyelesaian yang dianggap adil dan menghormati hak-hak mahasiswa sebagai bagian dari civitas akademika. (*)