Dugaan Kolusi dalam Proyek Konsultasi Konstruksi Dinas PUPR Takalar Terungkap, Berikut Tanggapan Budiar Rosal

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan mengungkap dugaan kolusi dalam pelaksanaan jasa konsultasi konstruksi pada tahun anggaran 2023 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Takalar.

Dugaan ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Dinas PUPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan penyedia jasa konstruksi.

Dalam auditnya, BPK menemukan kelebihan pembayaran total senilai Rp105.836.800,00. Temuan tersebut juga mengungkap adanya indikasi persekongkolan untuk memenangkan penyedia jasa yang tidak memenuhi kualifikasi. Proses pengadaan ini dinilai mencederai prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi yang seharusnya menjadi pedoman dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Setidaknya tiga perusahaan ditetapkan sebagai pemenang meskipun tidak memenuhi syarat kualifikasi. Hal ini merugikan perusahaan lain yang seharusnya memiliki peluang lebih besar berdasarkan kelengkapan dokumen dan pemenuhan kriteria. Dugaan pelanggaran ini pun menjadi perhatian serius di tingkat lokal maupun provinsi.

Salah satu temuan utama adalah kasus CV. AN, yang didapati mencantumkan data tenaga ahli berbeda antara dokumen penawaran dan kontrak. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp19.957.800,00 dan Rp29.947.000,00. Selain itu, CV. SPK dinyatakan melanggar aturan karena tenaga ahli yang ditawarkan tidak berlaku saat kontrak ditandatangani, mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp25.962.000,00. Sementara itu, PT. APK tercatat menggunakan pendekatan teknis yang tidak sesuai dengan lingkup pekerjaan, menimbulkan kelebihan pembayaran Rp29.970.000,00.

Menanggapi temuan tersebut, penggiat antikorupsi Takalar, Arsyad Leo, menyebut dugaan ini memperkuat indikasi praktik manipulasi dalam proses evaluasi dan pelaksanaan kontrak.

“Kuat dugaan terjadi pelanggaran terhadap prinsip pengadaan yang seharusnya mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat,” tegas Arsyad. Ia juga mendorong APH untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran ini.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Takalar, Budiar Rosal, memberikan tanggapan terkait temuan kelebihan pembayaran tersebut. Ia menyatakan bahwa pengembalian dana telah dilakukan ke kas daerah.

“Itu sudah disetorkan ke Kasda. Ada bukti Surat Tanda Setorannya di kasubag keuangan,” jelas Budiar Rosal saat di konfirmasi melalui Via WhatsApp nya. Minggu (01/12/2024).

 

(Red/Fathir)