Fraksi PKS Resmi Laporkan Ketua DPRD Takalar ke Badan Kehormatan

Hak Konstitusional Dihilangkan, PKS Layangkan Mosi Tidak Percaya

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Suasana politik di DPRD Takalar kembali memanas. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi melaporkan Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD lantaran dinilai telah menghilangkan hak konstitusional mereka.

Pelaporan itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Fraksi PKS, Muh. Ibrahim Bakri, S.P.I, dan diterima Ketua BK DPRD Takalar, Syamsuddin Serang, di ruang kerjanya, Senin (29/9/2025).

“Langkah ini kami tempuh sebagai bentuk tanggung jawab politik dan konstitusional untuk menjaga marwah DPRD sebagai lembaga demokrasi. Tidak memberi kesempatan kepada Fraksi PKS dalam rapat paripurna pendapat akhir merupakan pelanggaran tata tertib sekaligus pengabaian hak fraksi yang dijamin undang-undang,” tegas Ketua Fraksi PKS.

Sebelumnya, Fraksi PKS sudah menyatakan sikap menolak RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi. Namun pada rapat berikutnya, PKS tidak diberi ruang menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi hak yang seharusnya dijamin dan tidak bisa diabaikan.

Dalam laporan resminya, Fraksi PKS menilai tindakan Ketua DPRD tersebut bertentangan dengan UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU MD3, serta PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tak hanya itu, PKS juga menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Ketua DPRD Takalar.

“Kami hanya tiga kursi di DPRD, tapi kami tidak akan pernah diam terhadap pelanggaran hukum, etika, dan demokrasi,” pungkasnya. (*)