TAKALAR, INDIWARTA.COM – Nasib nahas menimpa Mida (37), seorang guru mengaji asal Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Diduga Ia menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp35 juta, setelah tergiur tawaran pekerjaan paruh waktu secara daring.
Mida mengaku tertarik bekerja di dua perusahaan yang mengiklankan lowongan melalui Facebook, yakni Lamer dan Growinc Group. Tawaran yang terlihat menggiurkan itu menawarkan sistem kerja “tebus paket”, di mana korban diminta membayar sejumlah uang untuk menebus barang, yang nantinya akan dikembalikan bersama komisi keuntungan.
“Awalnya lancar. Kita tebus paket, lalu uangnya langsung kembali plus komisi. Tapi setelah tugas keempat, semuanya mulai berubah,” ujar Mida, Selasa (13/5/2025).
Masalah bermula saat Mida mulai melakukan tebusan dalam nominal yang lebih besar. Pada tebusan kelima, uang yang ia setor tak kunjung kembali. Alih-alih diberi komisi, ia justru dituduh melakukan pelanggaran dan diwajibkan membayar denda.
“Setiap saya bayar denda, malah dikatakan saya melanggar lagi. Begitu terus sampai uang saya habis,” tutur Mida. Untuk menutupi denda-denda tersebut, Mida bahkan terpaksa meminjam uang dari teman-temannya.
Merasa telah terjebak dan kehabisan jalan keluar, Mida akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Takalar pada 15 April 2024. Namun hingga kini, ia belum mendapatkan kejelasan.
“Harapan saya, pelaku bisa ditangkap dan tidak ada korban lain seperti saya,” katanya dengan nada sedih.
Sementara itu, Kepala Unit Tipidter Polres Takalar, Iptu Andri, belum memberikan tanggapan terkait perkembangan penanganan kasus ini.
Kasus yang menimpa Mida menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja online yang menjanjikan keuntungan cepat.
(*/Red)












