Hilangnya 500 Ton Beras Digudang Bulog Cabang Pinrang, Ke 3 Tersangka Dituntut 8 Tahun Penjara

Indiwarta.com_ MAKASSAR, Kasus tindak pidana Korupsi yang dilakukan tiga Oknum Atas hilangnya 500 Ton Beras di Gudang Bulog Cabang Pinrang, Sulawesi Selatan Saat ini telah bergulir di Pengadilan Negri Makassar.

Pada hari Kamis (31 Agustus 2023) Ketiga tersangka telah menjalani sidang tuntutan diruan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Kota Makassar.

Sebelumnya penuntut Umum Kejati SulSel secara bergantian membacakan Surat Tuntutan Pidana terhadap terdakwa Radityo Putra Sikado (eks pimpinan cabang Pinrang), Terdakwa Muh. Idris (eks kepala gudang Bolug Pinrang) dan Terdakwa Irpan (CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan bulog).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel SOETARMI, ,S.H.,MH. Menerangkan, Ketiga tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar hukum dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara sebesar Rp. 5,4 Miliar.

“Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar telah sepakat dengan Penuntut Umum bahwa perbuatan para Terdakwa telah melanggar hukum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi”,Ungkapnya.

Lanjut Soetarmi Menyampaikan, Penuntut Umum Kejati SulSel Membacakan Amar surat tuntutan kepada terdakwa Radityo Putra Sikado, Muh. Idris, Irpan, sebagai berikut :

1). Terdakwa Irpan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal  Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun, Menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan Menuntut Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.000.624.450 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.

2). Terdakwa Muh. Idris terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal  Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun, Menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan Menuntut Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.

3). Terdakwa Radityo Putra Sikado terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal  Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun, Menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan, dan Menuntut Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 558.439.000 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.

Terpisah, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar telah sependapat dengan Penuntut Umum bahwa perbuatan para Terdakwa telah melanggar hukum dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berupa hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara.

Selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa sebagai berikut :

1). Terdakwa Irpan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 8 (Delapan) Tahun, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan menetapkan Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.000.624.450 subsider pidana penjara selama 4 (empat) Tahun.

2). Terdakwa Muh. Idris terbukti terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 8 (Delapan) Tahun, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan menetapkan Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000,- subsider pidana penjara selama 4 (empat) Tahun.

3). Terdakwa Radityo Putra Sikado terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 8 (Delapan) Tahun, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan menetapkan Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 558.439.000,- subsider pidana penjara selama 2 (empat) Tahun. (FR)

banner 728x250
error: waiit