TAKALAR, INDIWARTA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Takalar menjemput bola. Senin, (27/04/2026), tim turun langsung ke Lapas Kelas IIB Takalar untuk memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ratusan tahanan dan narapidana.
Langkah ini bukan sekadar administrasi. Ia menjadi bagian dari upaya memastikan setiap warga binaan tetap tercatat secara sah dalam sistem kependudukan nasional.
Dipimpin Kepala Bidang Pendaftaran, Djabal Rumpang, tim Disdukcapil menyasar 137 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) asal Takalar dari total 571 penghuni lapas. Mereka menjalani perekaman biometrik sekaligus penyelarasan data kependudukan.
“Kami melakukan verifikasi dan perekaman untuk memastikan seluruh data kependudukan mereka valid,” kata Djabal, Senin.
Kegiatan ini merujuk pada instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang mendorong percepatan pemadanan data NIK bagi tahanan dan narapidana. Program serupa dilaksanakan serentak di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Bagi Disdukcapil, validitas NIK bukan hal sepele. Data yang akurat menjadi pintu masuk berbagai layanan publik, termasuk akses terhadap jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Djabal menegaskan, warga binaan tetap memiliki hak yang sama dalam administrasi kependudukan. “Ini bagian dari pemenuhan hak dasar mereka,” ujarnya.
Di balik tembok lapas, upaya ini menandai satu hal penting: negara tetap hadir, bahkan bagi mereka yang sedang menjalani masa hukuman. (*)












