Dugaan Pungli Solar di SPBU Panaikang Disorot, Warga Mengaku Dimintai Rp13 Ribu per Jeriken

‎TAKALAR, INDIWARTA.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Panaikang 74.922.47 menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mengaku dimintai uang tambahan sebesar Rp13.000 untuk setiap jeriken solar yang diisi, di luar harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

‎Informasi tersebut mencuat setelah beberapa warga menyampaikan keluhan terkait adanya pungutan yang diduga dilakukan saat proses pengisian solar. Mereka menilai praktik tersebut membebani masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan petani yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas sehari-hari,Minggu (14/6/2026),

‎Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku pernah dimintai uang tambahan sebesar Rp13.000 setiap kali mengisi satu jeriken solar. Menurut dia, pungutan tersebut sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat sekitar.

‎“Kalau isi satu jeriken, ada tambahan Rp13000 ribu. Kami berharap ada penjelasan dan pemeriksaan agar semuanya jelas,” ujarnya.

‎Dugaan pungutan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi. Masyarakat menilai penyaluran solar seharusnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya biaya tambahan yang tidak memiliki dasar hukum.

‎Sejumlah warga meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas terkait segera melakukan pemeriksaan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Mereka berharap investigasi dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

‎Secara hukum, pungutan yang dilakukan tanpa dasar aturan dan bertujuan memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Jika terbukti melibatkan penyalahgunaan kewenangan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi juga dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di sektor minyak dan gas bumi.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU Panaikang 74.922.47 terkait dugaan pungutan sebesar Rp13.000 per jeriken tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna mendapatkan penjelasan dan klarifikasi atas informasi yang beredar.

(Red/Muh Ramli JAGUAR)