Ini Nama Paketnya Ketiga Perusahaan yang Tidak Memenuhi Syarat, dan Lolos Berkontrak di Dinas PUPR Takalar

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, ditemukan tiga perusahaan peserta pengadaan langsung yang tidak memenuhi syarat namun tetap lolos kontrak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Takalar untuk tahun anggaran 2023.

Ketiga perusahaan tersebut adalah CV. AN, CV. SPK, dan PT. APK, yang masing-masing terlibat dalam proyek pengawasan dan pekerjaan infrastruktur. Proyek-proyek yang ditangani meliputi pengawasan pekerjaan paving block, pengawasan teknis, hingga pekerjaan bahu jalan.

CV. AN terlibat dalam pengawasan paving block di sejumlah lokasi seperti Desa Tama Saju, Kelurahan Parang Luara, dan Kompleks Sekolah Wihdatul. Namun, tenaga ahli yang tercantum dalam dokumen penawaran dan kontrak, yaitu HAA dan AMAS, memiliki Surat Keterangan Ahli (SKA) yang masa berlakunya telah habis sebelum pelaksanaan kontrak. Hal serupa juga ditemukan pada proyek pengawasan lain yang dikerjakan CV. AN di wilayah lain, dengan masa berlaku SKA tenaga ahli yang tidak valid.

CV. SPK diketahui menangani pengawasan teknis pekerjaan paving block di berbagai desa seperti Desa Sanro Bone, Desa Banggae, dan Desa Pa’lalakkang. Sama seperti CV. AN, tenaga ahli yang tercantum dalam dokumen penawaran maupun kontrak memiliki SKA yang sudah tidak berlaku saat pelaksanaan proyek dimulai.

PT. APK, yang mengerjakan proyek bahu jalan dan pekerjaan talud, juga ditemukan melanggar prosedur. Pendekatan dan metodologi yang tercantum dalam kontrak tidak sesuai dengan pekerjaan yang ditawarkan pada SPK, menandakan adanya ketidaksesuaian antara dokumen penawaran dan kontrak kerja.

Selain ketidaksesuaian dalam dokumen kontrak, hasil audit BPK juga mengungkap adanya kelebihan pembayaran sebesar total Rp105.836.800, yang melibatkan keempat proyek tersebut. Rinciannya adalah Rp19.957.800 untuk CV. AN, Rp29.947.000 untuk proyek lainnya oleh CV. AN, Rp25.962.000 untuk CV. SPK, dan Rp29.970.000 untuk PT. APK.

Arsyadleo, seorang penggiat anti-korupsi di Takalar, menanggapi temuan ini dengan keras. Ia menilai bahwa kasus ini mencerminkan carut-marutnya pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Takalar.

“Ada dugaan kuat permainan antara Dinas PUPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, dan pejabat pengadaan di Unit Layanan Pengadaan (ULP),” tegasnya.

Ia juga mencurigai adanya praktik kolusi dan nepotisme dalam proses pengadaan tersebut. “Perusahaan yang tidak memenuhi syarat seharusnya tidak lolos kontrak. Ini menunjukkan adanya persekongkolan jahat antara penyedia, PPK, dan pejabat pengadaan ULP,” ungkapnya.

Arsyadleo mendesak Kejaksaan maupun Polres Takalar untuk segera melakukan penyelidikan. Menurutnya, pintu masuk untuk membongkar dugaan korupsi ini sudah sangat jelas, yaitu dari dokumen kontrak, daftar kelebihan pembayaran, dan masa berlaku SKA tenaga ahli.

“Pengusutan tuntas oleh Kejaksaan maupun Polres Takalar (Tipidkor) sangat diperlukan untuk mengungkap dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai perusahaan lain yang sebenarnya layak mendapat proyek,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR Takalar maupun perusahaan terkait. Publik menanti langkah konkret penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini.

 

(Red/Fathir)