PINRANG, INDIWARTA.COM – Korsleting listrik terjadi di kawasan Perumahan Graha Lasinrang, Kabupaten Pinrang, Kamis malam, (9/04/2026). Insiden itu diduga dipicu oleh tumpang tindih kabel jaringan internet yang terpasang semrawut pada tiang milik PT PLN (Persero).
Percikan api sempat terlihat dari bagian atas tiang listrik di tengah permukiman warga. Meski tidak menjalar ke bangunan sekitar, kejadian tersebut menyebabkan aliran listrik di sejumlah rumah sempat terganggu dan memicu kekhawatiran.
Seorang warga berinisial P menyebut kondisi kabel jaringan internet yang menumpuk di tiang listrik sudah lama dikeluhkan. Menurut dia, kabel-kabel yang terpasang tanpa izin tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan.
“Kabel ilegal banyak menyantol di tiang PLN. Ini bisa mengganggu arus listrik dan membahayakan warga,” ujarnya.
Warga menilai, kondisi tersebut merupakan dampak dari maraknya penyedia jasa internet (ISP) yang memasang jaringan tanpa mengikuti standar keamanan, serta memanfaatkan infrastruktur kelistrikan secara sepihak.
Atas kejadian itu, warga Perumahan Graha Lasinrang menyampaikan dua tuntutan. Pertama, kepada pihak PLN agar segera melakukan penertiban dan pembersihan kabel non-listrik yang terpasang ilegal di seluruh tiang listrik di kawasan tersebut.
Kedua, warga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Pinrang, untuk menindak tegas para pelaku usaha jaringan Wi-Fi ilegal. Mereka menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan publik.
Hingga kini, warga masih menunggu langkah konkret dari pihak terkait. Mereka berharap ada koordinasi antara PLN dan kepolisian untuk mengidentifikasi serta menertibkan pemilik kabel liar, agar infrastruktur kelistrikan kembali aman dan tertata. (*)












