Polisi Dalami Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Takalar, Dua Mobil Pickup Diklaim Berizin

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar masih mendalami dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang melibatkan dua unit mobil pickup di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Polisi menyebut kedua kendaraan tersebut sempat diamankan karena pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap saat razia berlangsung.

Polisi Dalami Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Takalar, Dua Mobil Pickup Diklaim Berizin

Kasat Reskrim Polres Takalar, Heriyanto, mengatakan proses penyelidikan masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan untuk memastikan legalitas pengangkutan BBM tersebut.

“Sejauh ini masih tahap puldata dan pulbaket,” kata Heriyanto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat, (8/05/2026).

Menurut dia, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pemilik BBM serta pihak yang mengeluarkan surat rekomendasi pengangkutan solar subsidi tersebut.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan, baik dokumen pemilik BBM termasuk yang mengeluarkan surat rekomendasi,” ujarnya.

Heriyanto membantah adanya penahanan terhadap dua kendaraan pickup jenis Grand Max bernomor polisi DD 8786 CE dan DD 8937 CE. Ia menegaskan kendaraan hanya diamankan sementara lantaran pengemudi tidak membawa surat kuasa saat pemeriksaan dilakukan.

“Jadi bukan ditahan, karena yang bersangkutan diamankan karena tidak membawa surat kuasa dengan alasan lupa. Setelah itu pemilik kapal datang membawa surat kuasa pengambilan, lalu kami lakukan pengecekan kapal terkait apakah sesuai pada surat rekomendasi atau tidak, dan hasilnya sesuai,” katanya.

Ia menjelaskan harga solar yang digunakan berada pada kisaran Rp6.800 per liter karena pemilik rekomendasi merupakan pemilik kapal sendiri. Sementara kendaraan yang digunakan disebut merupakan mobil sewaan dan pengambilan BBM dilakukan oleh anggotanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan dua kendaraan tersebut diduga hendak menuju Desa Mangindara, Kecamatan Galesong Selatan, sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.

Berdasarkan pantauan di lapangan, dua unit pickup itu terlihat berada di area belakang TK Bhayangkari di Jalan Ashar Daeng Mangung, Kecamatan Pattallassang, tepat di depan kompleks Asrama Polisi Polres Takalar.

Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi menjadi perhatian masyarakat karena solar subsidi diperuntukkan bagi kelompok tertentu, seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil. Jika terbukti disalahgunakan, pelaku dapat dijerat pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah warga meminta aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami berharap Polres Takalar memproses kasus ini secara hukum dan menindak tegas para terduga pelaku mafia BBM ilegal. Jangan sampai ada permainan yang membuat para pelaku akhirnya dilepas,” kata warga bernama Daeng Tanga.

Menurut dia, selama ini hanya sedikit kasus dugaan mafia BBM ilegal di Takalar yang benar-benar berlanjut hingga proses persidangan.

“Jangan sampai ada upaya komunikasi tertentu agar para terduga pelaku bisa dibantu atau dibebaskan,” ujarnya. (*)