MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Kepala SMK Negeri 6 Makassar, Andi Nursidah Galigo, membantah tudingan adanya dugaan pungutan liar berupa pemotongan dana sertifikasi guru di sekolah yang dipimpinnya. Ia menilai informasi yang beredar tidak sesuai fakta dan telah mencemarkan nama baik dirinya maupun institusi sekolah.
Andi Nursidah mengatakan, tuduhan mengenai pemotongan dana sertifikasi guru sebesar Rp100 ribu per orang sebagaimana diberitakan di beberapa media sebelumnya tidak pernah terjadi. Menurut dia, pihak sekolah tidak melakukan pemotongan terhadap hak guru dalam bentuk apa pun.
“Pemberitaan itu tidak benar. Tidak ada pemotongan sertifikasi sebagaimana yang dituduhkan. Kami juga sementara mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh karena merasa telah difitnah dan dicemarkan nama baik,” kata Andi Nursidah kepada awak media, Jumat, (7/05/2026).
Ia juga membantah tudingan yang menyebut dirinya menghindari konfirmasi media. Menurut Andi, pihak sekolah tetap terbuka terhadap komunikasi dan klarifikasi sepanjang dilakukan secara profesional serta mengedepankan prinsip keberimbangan informasi.
Dalam kesempatan yang sama, Lisda Kusumawati turut memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang. Ia menyebut mekanisme pengumpulan dana yang pernah terjadi sebelumnya merupakan inisiatif internal sejumlah guru dan bersifat sukarela.
“Pengumpulan yang terjadi sebelumnya merupakan inisiatif guru-guru sendiri tanpa paksaan dan sudah berlangsung sebelum kepala sekolah yang sekarang menjabat,” ujar Lisda.
Sebelumnya, beredar pemberitaan yang menuding adanya dugaan pungutan liar di SMK Negeri 6 Makassar, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Dalam informasi tersebut disebutkan sebanyak 84 guru diduga mengalami pemotongan dana sertifikasi sebesar Rp100 ribu per orang dan disebut berlangsung selama bertahun-tahun tanpa kejelasan penggunaan dana.
Pihak sekolah berharap masyarakat dapat menyikapi informasi yang beredar secara objektif dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum adanya pembuktian hukum yang sah dan berkekuatan tetap.
(Red/HSN)












