Janji Pj Bupati Takalar Dr. H. Muhammad Hasbi Terbukti, Gaji ASN Tetap Cair di Hari Libur

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Meski akhir pekan, wajah-wajah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Takalar tampak sumringah. Penyebabnya tak lain adalah pencairan gaji yang tetap dilakukan tepat waktu, meskipun tanggal 1 Februari 2025 jatuh pada hari libur. Hal ini membuktikan komitmen Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Dr. Muhammad Hasbi, S.STP., M.A.P., M.I.Kom., dalam menjamin kesejahteraan ASN di wilayahnya.

Seperti yang diketahui, biasanya pencairan gaji ASN dilakukan pada hari kerja. Namun, berkat kebijakan baru yang diterapkan, kini gaji bisa tetap masuk ke rekening pegawai tepat di tanggal 1, tanpa harus menunggu hari kerja berikutnya. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Takalar, Rahmansyah Lantara, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Pj Bupati Takalar.

“Sesuai instruksi Bapak Pj Bupati, gaji ASN harus cair setiap tanggal 1 tanpa terkecuali. Alhamdulillah, hari ini seluruh gaji ASN sudah masuk ke rekening masing-masing,” ungkap

Rahmansyah, Sabtu (1/2). Ia juga menyampaikan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sedang dalam tahap verifikasi di Kementerian Dalam Negeri dan ditargetkan bisa dicairkan tepat waktu mulai bulan depan.

Di wilayah kepulauan, kebijakan ini disambut dengan antusias. Camat Kepulauan Tanakeke, Muh. Arif Tutu, mengapresiasi langkah cepat Pemkab Takalar dalam memastikan hak ASN tetap terpenuhi meski bertepatan dengan hari libur.

“Ini luar biasa bagi kami yang bertugas di daerah pulau. Pulang ke darat akhir pekan, gaji pun langsung cair. Bisa digunakan untuk berkumpul dengan keluarga. Terima kasih kepada Bapak Pj Bupati,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Takalar, dr. Nilal Fauziah. Ia mengungkapkan bahwa kebijakan ini mendapat respons positif dari tenaga medis di lingkup Dinas Kesehatan.

“Banyak tenaga medis yang mengirim pesan kepada saya, mereka sangat senang dan berterima kasih karena gaji tetap diterima tepat waktu, meskipun tanggal 1 jatuh di hari libur,” ungkapnya.

Komitmen pencairan gaji tepat waktu ini merupakan bagian dari kebijakan yang ditegaskan Pj Bupati Takalar dalam apel perdana tahun 2025. Saat itu, Dr. Muhammad Hasbi menegaskan pentingnya kesejahteraan ASN, salah satunya dengan memastikan pembayaran gaji dan TPP tidak mengalami keterlambatan.

“Pencairan gaji ASN harus dilakukan setiap tanggal 1, meskipun itu hari libur. Begitu pula dengan TPP yang harus cair tepat waktu, yakni setiap tanggal 5,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Takalar menunjukkan keseriusannya dalam mengutamakan kesejahteraan ASN. Harapannya, pencairan gaji yang lebih tertib dan tepat waktu ini dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Takalar.

 

(Red/*)