Kabid Dikdas Takalar Penuhi Panggilan Polisi, Bantah Tudingan Pungli

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Rahmadi, S.Pd., M.Pd., memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Takalar pada Senin (18/11/2024). Kehadirannya terkait tudingan pungutan liar (pungli) yang dialamatkan kepadanya melalui sejumlah media online.

Rahmadi, didampingi kuasa hukumnya Mushawwir, S.H., dan Muh. Arsyad, S.H., memberikan keterangan sebagai saksi korban. Di hadapan penyidik, Rahmadi dengan tegas membantah semua tuduhan yang menyebut dirinya melakukan pungli untuk mendukung kegiatan pasangan calon tertentu dalam Pilkada Takalar.

“Tudingan itu fitnah. Saya telah memberikan keterangan kepada penyidik dan melaporkan kasus ini karena nama baik saya diserang secara tidak mendasar,” tegas Rahmadi.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah tudingan tersebut viral di media sosial dan ramai dibahas di berbagai grup WhatsApp serta warkop-warkop di Takalar pada 12 November 2024 lalu. Pemberitaan tersebut menuding Rahmadi meminta pungutan kepada kepala sekolah untuk keperluan alat peraga kampanye dan kegiatan sosialisasi pasangan calon tertentu.

Rahmadi yang akrab disapa Daeng Kulle, menyatakan langkah hukum ini adalah upaya untuk melindungi integritas dirinya sebagai pejabat publik.

“Saya melaporkan sejumlah pihak yang memproduksi dan menyebarkan informasi tidak benar, termasuk oknum pewarta, pemilik media, dan sumber informasi yang menyebutkan saya melakukan pungli. Semua tuduhan itu tidak berdasar,” ujar Rahmadi kepada wartawan.

Rahmadi juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan informasi.

“Saya percaya hukum akan memberikan keadilan. Saya juga berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

 

(Red/)