Kampar Medika Klinik Takalar Diduga Beroperasi Tanpa Izin IPAL dan Air Tanah

Pangeran Athar

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Kampar Medika Klinik yang terletak di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, disinyalir beroperasi tanpa mengantongi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) serta izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Selain itu, penggunaan air tanah melalui sumur bor yang dilakukan oleh klinik ini juga diduga belum dilengkapi dengan izin pengambilan air tanah.

Sumber terpercaya menyampaikan bahwa izin IPAL dan air tanah seharusnya telah dikantongi sebelum klinik mulai beroperasi. “Setahu saya, izin-izin seperti IPAL dan air tanah wajib diselesaikan lebih dulu. Tapi sampai sekarang, klinik itu belum memiliki keduanya,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Hj. Fatmawati, membenarkan bahwa Kampar Medika Klinik belum memiliki Pertek IPAL (Persetujuan Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah). Namun, menurutnya hal ini tidak melanggar aturan karena klinik tersebut telah mengantongi dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

“Karena mereka hanya memiliki SPPL, tidak diwajibkan untuk memiliki Pertek IPAL. Kecuali jika usaha tersebut masuk kategori UKL-UPL, maka wajib memiliki izin IPAL,” jelas Fatmawati.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP Kabupaten Takalar, Hasnaeni, memastikan bahwa Kampar Medika Klinik telah terdaftar secara resmi dan memiliki izin operasional.

“Untuk izin operasional, klinik tersebut sudah terdaftar dan memenuhi persyaratan,” tegas Hasnaeni.

Di sisi lain, Owner Kampar Medika Klinik, Arifuddin Alwi, memberikan klarifikasi terkait isu tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh perizinan sudah dipenuhi, kecuali izin air tanah yang masih dalam proses pengurusan.

“Semua perizinan sudah kami lengkapi. Hanya tinggal izin air tanah yang saat ini sementara kami urus,” ungkap Arifuddin.

Meski demikian, isu ini tetap menyita perhatian publik, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat serta ekosistem sekitar.

(*/K7)