MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, hadir sebagai narasumber pada Rapat Kerja Akhir Tahun dan Bimbingan Pelaksanaan Program Makan Siang Gratis, Jum’at (27/12/2024).
Acara yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Provinsi Sulawesi Selatan ini berlangsung di Hotel Almadera, Makassar. Soetarmi membawakan materi bertajuk “Analisa Hukum Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis pada Tingkat Desa” sebagai panduan pelaksanaan program di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam paparannya, Soetarmi menjelaskan dasar hukum pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang tertuang dalam Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya poin 4 dan 6. Program ini bertujuan meningkatkan gizi anak-anak Indonesia, mencegah stunting, sekaligus memberdayakan UMKM dan menggerakkan ekonomi desa.
Ia mengajak para kepala desa untuk memaksimalkan fungsi BUMDes dan PKK sebagai pemasok bahan baku, mendukung program berskala nasional dengan alokasi anggaran sebesar Rp71 triliun pada tahun 2025.
Selain itu, Soetarmi juga mengingatkan kepala desa untuk berhati-hati dalam pengelolaan anggaran, termasuk Dana Desa yang di Sulawesi Selatan mencapai Rp2,02 triliun untuk 2.266 desa. Ia mendorong para kepala desa memanfaatkan layanan konsultasi hukum gratis melalui program Jaga Desa yang disediakan Kejaksaan.
“Jadikan jaksa sebagai sahabat. Kami siap membantu dan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan program berjalan lancar tanpa masalah hukum,” tutup Soetarmi. (*)












