PAREPARE, INDIWARTA.COM – Telah ditetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan Operasional Produk Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian Perumnas Cabang Parepare Tahun 2023 sampai dengan Bulan Januari 2024. Selasa 16/07/24, sekitar pukul 16.00 wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare.
Atas Nama Yuni Mathius Salempa dengan berdasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Nomor : 1450/P.4.11/Fd.2/07/2024 tanggal 16 Juli 2024, dengan identitas sebagai berikut :
Nama : Yuni Mathius Salempa
Tempat lahir : Makassar
Umur / Tanggal Lahir : 37 Tahun / 10 Juni 1987
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Pattunuang Dalam 3 No.32 RT/RW 001/002
Kelurahan Manggala Kecamatan Manggala Kota Makassar / Jalan Singa No.22 Kel. Labukkang Kecamatan Ujung Kota Parepare
Agama : Kristen (Protestan)
Pekerjaan : Karyawan BUMN Pegadaian (Pengelola Unit pada Kantor PT Pegadaian UPC Perumnas Cabang Parepare Tahun 2023)
Sugiharto selaku kasi Intel kejaksaan Negeri Parepare, Tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan Operasional Produk Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian Perumnas Cabang Parepare Tahun 2023 sampai dengan Bulan Januari 2024 pada saat tersangka menjabat sebagai Pengelola PT. Pegadaian Perumnas Cabang Parepare.
“Tersangka diduga melakukan gadai fiktif, taksiran tinggi dan unprosedural Dalam Pelaksanaan Kegiatan Operasional Produk Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian Perumnas Cabang Parepare Tahun 2023 sampai dengan Bulan Januari 2024 yang dari hasil pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern (SPI) ditemukan kerugian negara sekitar Rp.824.523.373,-(Delapan ratus dua puluh empat juta lima ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah).” Ungkap Sugiharto
Lanjut Sugiharto, Bahwa perbuatan tersangka atas Nama Yuni Mathius Salempa diduga melanggar : Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dan terhadap tersangka kemudian dilakukan penahanan tingkat penyidikan di Rutan di Lapas Kelas II A Parepare.” Jelasnya (*)