Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto 2025-2030, Wakil Bupati Takalar Hadir Bersama Kepala Daerah se-Sulsel

Pangeran Athar

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Pasagan H. Paris Yasir – Islam Iskandar resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto periode 2025-2030 oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, pada Jumat, 21 Maret 2025.

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Takalar, Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos, MM, bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Pejabat Pemprov Sulsel, serta para Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan.

Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, diikuti pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel. Pengangkatan H. Paris Yasir dan Islam Iskandar didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1997 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai pengesahan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Setelah pembacaan Surat Keputusan (SK) dan pengambilan sumpah jabatan, prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara/pakta integritas, pemasangan tanda pangkat jabatan, serta penyerahan SK Mendagri.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menegaskan komitmennya terhadap pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat.

“Saya, Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Selatan, atas nama Presiden Republik Indonesia, dengan ini resmi melantik Saudara H. Paris Yasir, SE., MM., sebagai Bupati Jeneponto dan Saudara Islam Iskandar, SE., sebagai Wakil Bupati Jeneponto berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Masa Periode 2025-2030,” ucapnya.

Dengan pelantikan ini, diharapkan kepemimpinan baru di Kabupaten Jeneponto dapat membawa inovasi serta peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.

(*/Red)