Kejati Sulsel Tetapkan Dirut PT KIP Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Perpipaan Makassar, Negara Rugi Hampir Rp8 Miliar

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Tahun Anggaran 2020–2021.

Tersangka berinisial TGS, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyidikan serta mencegah risiko melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Penetapan tersangka TGS tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 19/P.4/Fd.2/04/2025 tertanggal 18 Februari 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa sebelumnya TGS sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir dari tiga kali panggilan sebagai saksi.

“Setelah penetapan status tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan penyidik,” ujar Soetarmi, Selasa (8/4/2025).

Modus dan Peran Tersangka

Penyidik mengungkapkan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TGS, antara lain:

1. Pemalsuan Dokumen Pengalaman Proyek

Pada Januari 2020, TGS menjanjikan uang Rp10 juta kepada seorang saksi untuk mendapatkan dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) palsu guna digunakan sebagai syarat mengikuti lelang proyek perpipaan Makassar, padahal proyek acuan baru rampung pada Mei 2020.

2. Tandatangan Dokumen Pembayaran Fiktif

TGS turut menandatangani berbagai dokumen pembayaran proyek yang tidak sesuai progres di lapangan, termasuk:

BA Tingkat Kemajuan Fisik

BA Penyelesaian Pekerjaan

Kwitansi dan dokumen lain tertanggal Desember 2021

3. Penerimaan Dana Fee Tidak Sah

TGS tercatat menerima transfer dana sebesar Rp473 juta pada 26 Agustus 2020 yang diduga bersumber dari pembayaran termin proyek.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, menyebut akibat perbuatan TGS dan pihak terkait lainnya, ditemukan selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%, yang menimbulkan potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp7,98 miliar.

“Tim penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran uang dan aset,” jelas Jabal Nur.

Tersangka Lain Sudah Disidang

Sebelumnya, tiga tersangka telah lebih dulu ditetapkan dan kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, yaitu:

– Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT KIP)

– Setia Dinnor (PPK Paket C)

– Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C-3)

Imbauan Kajati dan Komitmen Tegakkan Hukum

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, mengimbau agar seluruh saksi yang dipanggil kooperatif serta tidak melakukan tindakan menghambat proses hukum.

“Tim Penyidik Kejati Sulsel tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel. Kami menjunjung tinggi prinsip zero KKN dalam setiap proses hukum,” tegas Agus Salim.

Pasal yang Disangkakan

Perbuatan TGS dijerat dengan pasal sebagai berikut:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(*/Fathir)