TAKALAR, INDIWARTA.COM – Kejaksaan Negeri Takalar melaksanakan eksekusi terhadap AR, Kepala Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, pada Kamis, 20 Februari 2025 pukul 15.00 WITA. Eksekusi ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 7346 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024, yang menyatakan AR bersalah dalam kasus pidana. Putusan tersebut diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar pada 12 Februari 2025.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, AR dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan dan dipotong masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp.10.000.000,- dengan ketentuan subsidair 1 bulan pidana penjara jika tidak dibayarkan. Terpidana juga diperintahkan untuk membayar restitusi sebesar Rp.4.610.000,- kepada korban sebagai bentuk ganti rugi.
Kasi Pidum Kejari Takalar Rahmat Hidayat, Sebelumnya AR sempat dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar melalui Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2024/PN Tka pada 10 Juni 2024. Namun, Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah putusan bebas tersebut.
“Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan AR terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman pidana penjara serta membayar ganti rugi kepada korban,” Ucap Rahmat Hidayat.
Kejaksaan Negeri Takalar menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan wujud penegakan hukum yang tegas dan transparan. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati hukum yang berlaku.
(*/Fathir)












