Kejari Takalar Musnahkan Barang Bukti 15 Perkara, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Transparan

Pangeran Athar

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Kejaksaan Negeri Takalar memusnahkan barang bukti dari 15 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis, (18/06/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai diproses secara hukum.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Takalar dan dihadiri sejumlah unsur penegak hukum, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Takalar, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar, serta jajaran pejabat struktural Kejari Takalar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar, Median Suwardi, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memperoleh putusan hukum tetap dengan amar putusan berupa perampasan untuk dimusnahkan.

“Barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sesuai amar putusan pengadilan, seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Pemusnahan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Median.

Dari total perkara yang dimusnahkan, empat di antaranya merupakan perkara narkotika jenis sabu. Barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 8,165 gram, terdiri atas beberapa perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang telah diputus pengadilan.

Selain narkotika, Kejari Takalar juga memusnahkan barang bukti dari 11 perkara tindak pidana umum lainnya. Perkara tersebut mencakup pelanggaran yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana perbankan syariah, perlindungan anak, hingga sejumlah tindak pidana umum lainnya yang telah selesai melalui proses peradilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezky, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban jaksa sebagai penuntut umum setelah perkara memperoleh status inkracht. Menurut dia, tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara utuh dan tuntas.

“Pemusnahan barang bukti adalah kewajiban penuntut umum setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap dan merupakan bagian dari siklus akhir penanganan perkara pidana,” ujar Syamsurezky.

Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan untuk menutup celah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Langkah ini tidak hanya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan, tetapi juga menjadi indikator bahwa proses hukum telah berjalan tuntas,” katanya.

Melalui pemusnahan yang dilakukan secara terbuka, Kejaksaan Negeri Takalar ingin menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas setiap perkara yang telah diproses hingga berkekuatan hukum tetap.

Dengan langkah itu, Kejari Takalar berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum terus meningkat, seiring dengan upaya menjaga kepastian hukum dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara pidana. (*)