Kejari Takalar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Bukti Komitmen Perangi Kejahatan

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Tenriawaru, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Takalar, Senin (28/4/2025).

Acara ini turut disaksikan oleh Wakil bupati Takalar, Dr. H. Hengky Yasin,.S.Sos,.MM, para penyidik, serta staf dari Lingkup Kejaksaan Negeri Takalar.

Dalam keterangannya, Kajari Takalar menjelaskan bahwa untuk awal tahun ini, Kejaksaan telah melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara, meliputi 5 perkara terkait Undang-Undang Perlindungan Anak serta 12 perkara narkotika, terdiri atas 5 perkara peredaran narkoba dan 2 perkara penguasaan narkoba. Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebanyak 7,54 gram.

Tenriawaru juga menyoroti bahwa tindak kriminal yang paling tinggi di Kabupaten Takalar saat ini adalah kasus penganiayaan, pencurian, dan narkotika. Ia menegaskan perlunya peran aktif Badan Narkotika Kabupaten (BNK) untuk menekan angka kejahatan melalui program sosialisasi di sekolah-sekolah dan edukasi masyarakat mengenai bahaya narkotika.

“Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan barang bukti lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Takalar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum atas kerja keras mereka dalam memberantas kejahatan, peredaran narkoba, dan pelanggaran hukum lainnya di wilayah Takalar.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Takalar berkomitmen penuh dalam memerangi narkoba dan tindakan kejahatan. Kami berharap, dengan langkah ini, Takalar tetap dalam keadaan aman dan kondusif,” tegasnya.

Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan tingkat kejahatan di Kabupaten Takalar dapat terus menurun, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan daerah.

(*/Red)