TAKALAR, INDIWARTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar mempertegas komitmennya dalam membongkar dugaan penyelewengan dana pendidikan di daerah. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kini menelisik aliran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SMPN 2 Galesong Selatan untuk tahun anggaran 2023-2024, setelah indikasi penyimpangan dinilai cukup kuat.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Takalar, Andi Dian Bausad, mengatakan penyidikan terus bergulir dan telah mencapai tahap penguatan alat bukti. Hingga saat ini, sebanyak 46 saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pihak sekolah, tenaga kependidikan, hingga pihak terkait lainnya.
“Penyidikan masih berlangsung. Kami telah memeriksa 46 saksi. Saat ini kami menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Takalar. Begitu hasilnya keluar, kami akan segera menetapkan tersangka,” ujarnya di Takalar, Rabu, 5 November 2025.
Kasus tersebut naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejari Takalar, Muhammad Ahsan Thamrin, pada 25 September 2025. Gelar tersebut menyingkap adanya dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2024, yang semestinya dialokasikan untuk mendukung proses pendidikan siswa.
Langkah Kejari Takalar ini menuai respons positif. Ketua LSM Langkoras-HAM Sulsel, Adi Nursaid, menyebut tindakan itu sebagai bentuk keberpihakan pada hak-hak pendidikan.
“Dana BOS adalah hak siswa dan harus digunakan transparan. Kami mendukung penuh langkah Kejari Takalar untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Jangan ada yang dikecualikan,” tegas Adi.
Dugaan korupsi dana pendidikan ini menyita perhatian publik. Dana BOS selama ini menjadi tulang punggung operasional sekolah, terutama di wilayah-wilayah dengan sumber daya terbatas. Masyarakat berharap penyidikan berjalan terbuka dan memberikan efek jera.
Kasus tersebut kini menjadi sorotan sebagai ujian komitmen penegakan hukum di sektor pendidikan Takalar sektor yang menyentuh langsung masa depan generasi daerah. (*)










