MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nanang Mulyana SH., MH. Kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kehadiran JAM Pidum beserta rombongan disambut Kajati SulSel Agus Salim, Wakajati Teuku Rahman, Para Asisten, Kabag TU, Kajari se Sulsel, Koordinator, Kasi dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Rabu (26/6/2024)
Dihadapan JAM Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim melaporkan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membawahi 23 (dua puluh tiga) Kejaksaan Negeri dan 9 (sembilan) Cabang Kejaksaan Negeri. Pada pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menugaskan sebanyak 197 (seratus sembilan puluh tujuh) orang jaksa untuk betugas di sentra Gakkumdu baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menangani perkara pemilu. Jumlah perkara Pemilu Tahun 2024 yang telah ditangani sebanyak 22 (dua puluh dua) perkara, dengan perincian : 5 perkara terkait menjanjikan atau memberikan materi kepada pemilih (money politik), 7 perkara terkait melanggar larangan kampanye, 2 perkara terkait membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, 4 perkara terkait mencoblos 2 kali, 2 perkara terkait menyebabkan suara pemilih tidak bernilai, 1 perkara terkait merusak hasil perhitungan suara, 1 perkara terkait penggunaan dokumen palsu. Selain itu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga telah membentuk 33 (tiga puluh tiga) Posko Pemilu untuk memantau tahapan kegiatan Pemilu dan Pemilukada Tahun 2024.
“Untuk data penanganan perkara tindak pidana umum khusus di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dari Bulan Januari – Juni 2024 Agus Salim juga melaporkan bahwa SPDP yang diterima sebanyak 453, Tahap I sebanyak 423, P-21 sebanyak 337 dan Tahap II sebanyak 331.”
Kajati Sulsel Agus salim memaparkan bahwa perkara yang cukup menonjol di wilayah Sulawesi Selatan adalah 65 % didominasi perkara narkotika, sementara selebihnya perkara penganiayaan, perkara ITE dan perkara yang obyeknya tanah baik terkait penyerobotan maupun pemalsuan atas dokumen atas tanah.
Untuk perkara yang disetujui proses penyelesaiannya berdasarkan Keadilan Restoratif Tahun 2021 sebanyak 24 perkara, tahun 2022 sebanyak 126 perkara, tahun 2023 sebanyak 113 perkara dan sampai dengan bulan Juni tahun 2024 sebanyak 31 perkara. Perkara yang dimohonkan RJ diantaranya perkara penganiayaan, perkara perlidungan anak, perkara pencurian, perkara pengancaman, perkara penipuan/penggelapan, perkara penadahan, perkara pengrusakan, perkara UU Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, perkara KDRT, perkara ITE,perkara narkotika, perkara penghinaan dan perkara penyerobotan tanah.
Agus Salim juga mengungkapkan di tahun 2024 terdapat 4 (empat) perkara yang ditangani oleh satgas pemberantasan mafia tanah, dan perkembangannya saat ini ada 2 (dua) perkara yang sudah dinyatakan lengkap/P.21, sementara yang 2 (dua) perkara masih proses tahap pra penuntutan/penelitian berkas perkara. Di tahun 2024 jumlah Rumah RJ yang telah dibentuk di seluruh Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 55 (lima puluh lima) Rumah RJ dan hingga bulan juni tahun 2024 terdapat 18 (delapan belas) kegiatan yang dilaksanakan di Rumah RJ.
JAM Pidum Asep Nanang Mulyana, sangat terkesan dengan penyambutan Kajati Sulsel Agus Salim yang melibatkan semua jajarannya untuk mengikuti pengarahan dalam acara Kunjungan Kerja Jam Pidum yang diikuti baik secara daring maupun virtual.
Lanjut. JAM Pidum Asep Nanang Mulyana menyampaikan informasi bahwa saat ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling dipercaya publik dengan tingkat kepercayaan berada di angka 74,7 persen.
Dalam kunjungan kerja ini Jam Pidum menekankan pula Upaya Penguatan Tugas Dan Fungsi Bidang Tindak Pidana Umum guna mewujudkan Indonesia Emas 2025 – 2045. Untuk itu ada beberapa arah kebijakan yang perlu diperhatikan yaitu Penerapan dan penegakan hukum yang modern, efisien, terpadu serta mengedepankan pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitative, Transformasi sistem penuntutan, Pengawasan institusi penegak hukum dengan dukungan TI, Pembangunan legal culture, legal structure & legal substance dan Transformasi layanan akses keadilan yang terjangkau & substansial. Ungkap JAM Pidum Asep Nanang Mulyana
Diakhir pengarahannya JAM Pidum Asep Nanang Mulyana mengingatkan agar tetap professional dalam bekerja dan jaga integritas “jangan menodai kepercayaan masyarakat oleh oknum-oknum Kejaksaan, Untuk itu, saya ingatkan instruksi pimpinan agar selalu menjaga marwah Kejaksaan”. (*)