GOWA, INDIWARTA.COM – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Usai menjalani pemeriksaan intensif, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Gowa, Kamis dini hari, (18/06/2026).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Abdullah menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa. Pemeriksaan berlangsung sejak siang hingga dini hari.
Sekitar pukul 01.10 Wita, Abdullah keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dengan pengawalan petugas, ia kemudian dibawa ke rumah tahanan Mapolres Gowa untuk menjalani penahanan demi kepentingan penyidikan.
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan penetapan tersangka terhadap pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Gowa tersebut.
“Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan,” kata Arman kepada wartawan di Mapolres Gowa, Kamis malam.
Namun, kepolisian belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, peran tersangka, maupun besaran kerugian negara dalam kasus tersebut.
Arman mengatakan seluruh detail penanganan perkara akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan digelar Polres Gowa.
“Besok kami sampaikan secara resmi. Seluruh konstruksi perkara akan dijelaskan dalam konferensi pers,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Abdullah berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa. Perkara ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk penggeledahan di Kantor Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa untuk mengumpulkan alat bukti.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Kepolisian juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum, bergantung pada hasil pengembangan penyidikan.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah, Abdullah Sirajuddin tetap berhak dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)












