Kejati Sulsel Menetapkan dan Menahan 2 Orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limba Kota Makassar

Pangeran Athar

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut Paket C tahun 2020-2021. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp68.788.603.000 ini diduga mengalami penyalahgunaan anggaran, sehingga penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Kejati Sulsel Menetapkan dan Menahan 2 Orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limba Kota Makassar.

Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel telah memeriksa dua orang saksi dan berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Dua tersangka tersebut adalah JRJ, yang menjabat sebagai Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), dan SD, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket C. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan anggaran proyek tersebut.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memaparkan hasil penyidikan di hadapan Kepala Kejati Sulsel. Selain penetapan tersangka, usulan penahanan juga disampaikan untuk mempercepat proses penyidikan dan mengantisipasi potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Surat Perintah Penahanan telah dikeluarkan, masing-masing dengan Nomor Print-113/P.4.5/Fd.2/10/2024 untuk tersangka JRJ dan Nomor Print-109/P.4.5/Fd.2/10/2024 untuk tersangka SD.

Proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk penelusuran aset dan kemungkinan adanya tersangka lain. Kepala Kejati Sulsel Agus Salim, menghimbau agar para saksi yang dipanggil dapat bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada upaya untuk merintangi proses hukum, seperti merusak atau menghilangkan barang bukti serta melakukan lobi untuk menghentikan penyidikan.

Kepala Kejati Sulsel beserta Tim Penyidik menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mengedepankan prinsip zero KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

Tindakan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan alternatif penerapan Pasal 3 dalam undang-undang yang sama. (*)