MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menggelar sidang perdana kasus peredaran skincare ilegal yang mengandung merkuri dan bahan berbahaya, Selasa (11/3/2025). Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40), Mustadir Dg Sila (42), dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29).

Sidang ini menjadi perhatian publik karena produk yang dijual para terdakwa, Ratu Glow dan Raja Glow, telah beredar luas di pasaran sebelum akhirnya terungkap mengandung bahan berbahaya.
Sidang Perdana Mira Hayati Sempat Tertunda
Salah satu terdakwa, Mira Hayati, akhirnya menjalani sidang perdana setelah sebelumnya dua kali absen dengan alasan sakit dan melahirkan.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru bisa menghadirkan Mira Hayati setelah ia menjalani perawatan pasca melahirkan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Setelah sidang kemarin, Mira Hayati kembali dititipkan di Rutan Makassar, dan akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa, 18 Maret 2025. Pihak Mira Hayati sendiri tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Dakwaan dan Ancaman Hukuman Para Terdakwa
• Agus Salim, pemilik merek Ratu Glow dan Raja Glow, didakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
• Mustadir Dg Sila juga dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman serupa. Selain itu, ia juga didakwa dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dapat membuatnya dihukum hingga 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
• Mira Hayati, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, menghadapi dakwaan serupa dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Jadwal Sidang Lanjutan
Sidang untuk terdakwa Agus Salim akan dilanjutkan pada Selasa, 18 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pabrik pembuat kosmetik. Sementara itu, Mustadir Dg Sila akan menjalani sidang lanjutan lebih awal, yakni Kamis, 13 Maret 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena produk yang dijual para terdakwa telah beredar luas sebelum akhirnya terungkap mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak kesehatan konsumen. Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas kasus ini demi melindungi masyarakat dari produk kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan.
(*/Fathir)












