Kepsek SD-SMP di Takalar Diminta Kembalikan 5 Persen Dana Buku, PERAK: Ada Dugaan Penyalahgunaan BOS

TAKALAR, INDIWARTA.COM — Dugaan markup dalam pengadaan buku pendamping di sekolah dasar dan menengah pertama (SD-SMP) di Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan. Setelah sempat viral dan menyita perhatian publik, kini muncul informasi terbaru yang makin menguatkan dugaan adanya penyimpangan anggaran.

Terungkap bahwa seluruh kepala sekolah SD dan SMP di Takalar diminta untuk mengembalikan dana sebesar 5 persen dari total anggaran pengadaan buku pendamping yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBN tahun anggaran 2025.

“Kami disuruh mengembalikan dana 5 persen dari total semua anggaran pengadaan buku,” ujar salah satu kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (31/7/2025).

Pernyataan serupa juga diungkapkan kepala sekolah lainnya yang mengaku telah menyetorkan dana tersebut ke rekening sekolah. “Iya, ada tapi bukan pengembalian tapi di kembalikan dana 5 persen itu kami setor ke rekening sekolah,” katanya.

Ketika ditanya jumlah nominal dana yang dikembalikan, ia menjelaskan bahwa nilainya bervariasi, tergantung pada besaran anggaran masing-masing sekolah. “Nilainya beda-beda, tergantung anggaran pengadaan bukunya. Untuk lebih jelasnya, bisa ditanyakan ke K3S karena semua datanya ada di sana,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kadis Disdikbud Takalar, Darwis menegaskan, kalau pengadaan buku pendamping untuk ratusan SD dan SMP di Takalar tahun 2025 sudah sesuai dengan regulasi.

“Ketika ada barang yang sekolah beli lantas harga tidak sesuai kewajaran maka akan ditolak oleh SIPLA ” kata Darwis.

Terpisah, LSM Pembela Rakyat (PERAK) kembali mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Takalar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Rahman Samad, selaku Divisi Investigasi LSM PERAK, menegaskan bahwa pengembalian dana 5 persen oleh para kepala sekolah merupakan fakta hukum yang tidak bisa diabaikan.

“Ini bukan lagi sekadar dugaan. Pengembalian dana oleh para kepala sekolah merupakan bukti kuat adanya indikasi penyalahgunaan anggaran BOS,” tegas Rahman.

Ia menekankan agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada para kepala sekolah. “Kami tidak ingin para kepala sekolah dijadikan kambing hitam. Penegak hukum harus mengusut semua pihak yang terlibat dalam dugaan praktik bisnis buku di sekolah-sekolah di Takalar,” lanjutnya.

Rahman pun memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Jika kasus ini tidak ditangani secara serius, kami siap membawa perkara ini ke tingkat lebih tinggi. Ini soal tanggung jawab atas penggunaan uang negara yang mestinya untuk mencerdaskan anak bangsa,” tutupnya. (*)